SAMBAS - Bertempat di Ruang Rapat Sayap Kanan Kantor Bupati Sambas, Jl. Pembangunan Sambas, Desa Dalam Kaum, Kec. Sambas Kab. Sambas telah dilaksanakan Rapat Koordinasi dalam rangka Penataan Pedagang Yang Pernah Berusaha di Pantai Sinam Kec. Pemangkat, (7-6-21).
Dalam kesempatan rapat bersama Forkopimda Sambas memikirkan bagaimana Pantai Sinam yang berada di Kecamatan Pemangkat agar tetap indah dan berseri.
Sekda Kab. Sambas, Ir. H. Ferry Madagaskar M.siyang juga hadir diacara tersebut menuturkan, Dalam rapat kita cari solusi terbaik tentang bagaimana nasib pemilik kantin kedepan Pantai tersebut, ujarnya.
Usahakan apa yang menjadi permasalahan dilapangan tolong di sampaikan agar nanti bisa di ambil keputusan bersama, dan disisi lain juga harus memikirkan bagaimana nasib dari para pedagang yang kantinnya telah dibongkar. harapnya.
Di sela - sela rapat Danramil 1208-05/ Pemangkat Kapten Inf Karyadi menyampaikan, adapun polemik yang beredar dimasyarakat, bahwa pedagang kantin tidak diperbolehkan kembali berdagang di Pantai Sinam, padahal sebelumnya sudah ada perjanjian antara Desa, Camat dan pedagang yang apabila kantin mereka di bongkar maka akan mendapatkan ganti rugi serta diijinkan kembali berdagang, sesuai dengan kesepakatan yang ditentukan, ucap Danramil.
Lanjut Danramil mengatakan, akan tetapi karena adanya masalah pantai kawasan terbuka, maka timbul polemik di masyarakat agar tidak ada lagi yang boleh berdagang di Pantai sinam, imbuhnya.
Bpk. Selamet Riyadi SH Camat Pemangkat berpendapat dan menyarankan agar pedagng di Pantai Sinam segera di berikan keputusan apakah masih boleh berdagang atau tidak.
Juga harus memperhatikan nasib pemilik kantin kedepannya apabila tidak diperbolehkan berjualan kembali, Selaku camat juga pernah merasakan juga bagaimana yang dialami pemilik kantin karena keluarga saya juga dulu pernah punya kantin di Pantai Sinam, tutup Camat.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar