BENGKAYANG - Minggu (6/6/21) Pimpinan Dansub Satgaster Ramil 1202-09/Jgb dan anggota melaksanakan Aksi Pencegahan dan Penggagalan terhadap 8 orang WNI yang mau menjadi TKI Ilegal ke negara tetangga Malaysia di Kogasgabpad Penanganan TKI/PMI PPLB Jagoi Babang Dsn. Jagoi Ds. Jagoi Kec. Jagoi Babang Kab. Bengkayang.
Berawal mula kecurigaan Personel Kogasgabpad di Pos Jaga Terpadu PPLB Jagoi Babang terhadap informasi ada WNI 8 orang yang berjalan kaki di ruas Jln. Dwikora Jagoi Babang dan dilaksanakan pencegatan dan penghadangan. Selanjutnya personel yang berjaga melaporkan kepada Dansub atau pimpinannya masing-masing diantaranya, Dansub Satgaster Koramil 1202-09/Jgb, Wadan Satgaspamtas Yonmek 643/Wns, Imigrasi, KKP dan Bea Cukai bahwa ada 8 org WNI yang terindikasi ingin memasuki negara tetangga Malaysia.
Dansub Satgaster Koramil 1202-09/Jgb, Mayor Inf Katirin mengatakan, "Setelah diadakan pemberhentian di Pos Jaga, WNI 8 orang dikumpulkan untuk dilaksanakan Pemeriksaan dan Pengecekan diantaranya laki-laki 5 orang dan perempuan 3 org yang berinisial Sdr. HM, Mt, Sr, Sy, Hr, Ho, Mr dan Mh. Serta tidak satupun dapat menunjukan dokumen resmi sebagai Pelintas Batas Negara. Dari hasil analisa keterangan disimpulkan bahwa WNI 8 orang tersebut berasal dari Prov. Jatim tiba di Jagoi Babang mengunakan Bus Umum Jurusan Skw-Jagoi, setelah turun di Pasar Jagoi karena kebingungan mereka berjalan kaki di Jln. Raya Dwikora ke arah Perbatasan RI-MLY," terangnya.
"Dari hasil keterangan kita menyimpulkan WNI tersebut ingin mengadu nasib dengan menjadi TKI Ilegal, untuk itu kita melaksanakan Pencegahan, hal ini melanggar UU di negara yang dituju tanpa dokumen yang syah menurut Peraturan UU Keimigrasian, setelah kami beri pemahaman dan penekanan dan menginformasikan kasus Covid-19 di Malaysia sangat tinggi sehingga sampai dengan saat ini masih memberlakukan Lockdown, maka WNI 8 orang tersebut paham dan mau kita fasilitasi mengunakan Bus Damri Jagoi-Skw untuk pulang kembali ke keluarganya," ujarnya.(*)
Dansub Satgaster Koramil 1202-09/Jgb, Mayor Inf Katirin mengatakan, "Setelah diadakan pemberhentian di Pos Jaga, WNI 8 orang dikumpulkan untuk dilaksanakan Pemeriksaan dan Pengecekan diantaranya laki-laki 5 orang dan perempuan 3 org yang berinisial Sdr. HM, Mt, Sr, Sy, Hr, Ho, Mr dan Mh. Serta tidak satupun dapat menunjukan dokumen resmi sebagai Pelintas Batas Negara. Dari hasil analisa keterangan disimpulkan bahwa WNI 8 orang tersebut berasal dari Prov. Jatim tiba di Jagoi Babang mengunakan Bus Umum Jurusan Skw-Jagoi, setelah turun di Pasar Jagoi karena kebingungan mereka berjalan kaki di Jln. Raya Dwikora ke arah Perbatasan RI-MLY," terangnya.
"Dari hasil keterangan kita menyimpulkan WNI tersebut ingin mengadu nasib dengan menjadi TKI Ilegal, untuk itu kita melaksanakan Pencegahan, hal ini melanggar UU di negara yang dituju tanpa dokumen yang syah menurut Peraturan UU Keimigrasian, setelah kami beri pemahaman dan penekanan dan menginformasikan kasus Covid-19 di Malaysia sangat tinggi sehingga sampai dengan saat ini masih memberlakukan Lockdown, maka WNI 8 orang tersebut paham dan mau kita fasilitasi mengunakan Bus Damri Jagoi-Skw untuk pulang kembali ke keluarganya," ujarnya.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar