Sekadau, Kalbar- Kapuaspost.web.id- Bupati Sekadau Aron SH melakukan Pengukuhan dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) masyarakat hukum adat sub suku De'sa di dusun Tapang Kemayau - Tapang Sambas desa Tapang Semadak kecamatan Sekadau Hilir kabupaten Sekadau, Selasa (30/5/2023).
Foto: Penyerahan SK Masyarakat Hukum Adat (Ist) |
Kegiatan tersebut dimulai dengan ritual adat setempat yaitu adat Bekibau Biau oleh tetua adat setempat.
Dalam sambutannya Bupati Sekadau, Aron berharap semoga kegiatan hari ini bisa melestarikan kearifan lokal yang ada di kabupaten Sekadau.
"Kita telah menetapkan MHA Taman yaitu desa Sunsong, tahun 2022 suku Kancing di desa Ng.Koman dan suku De'sa di desa Tp.Semadak."
Di desa Tp.Semadak Aron berharap setelah di tetepkan menjadi hutan adat,jangan sampai berubah fungsinya. Sebab dari dulu sampai sekarang tanah ridak bertambah, sedangkan manusia bertambah terus yang lahir ucap Aron.
"Tuhan tidak pernah menciptakan tanah lagi, tapi setiap tahun manusia yang lahir selalu bertambah" ujar Aron.
Aron juga berharap agar masyarakat adat tetap menjaga kelestarian lingkungan baik hutan maupun sungai sambung Aron mengingatkan.
Usai menberikan arahannya Aron menyerahkan SK MHA kepada Temenggung Adat desa Tapang Semadak dilanjutkan dengan ramah tamah.
Si kesempatan yang sama Temenggung Adat desa Tapang Semadak dalam sambutan singkatnya mengatakan, dengan adanya surat keputusan (SK) bupati tentang masyarakat hukum adat (MHA) di harapkan dapat menjadi tonggak sejarah bagi masyarakat setempat.
"Semoga dengan adanya wadah ini kami berharap dapat menjadi pelopor bagi desa lain." Ujarnya
Kegiatan tersebut dihadiri ketua DAD kabupaten Sekadau Jefray Raja Tugam, Anggota DPRD kabupaten Sekadau Hasan, anggota DPRD provinsi Kalbar dari fraksi PDIP A.Musa, kadis PMD Sabas, kadis LH Apeng Petrus, Plt Camat Sekadau hilir Zulkifli, kades Tp. Semadak beserta tamu undangan lainnya. (Dibas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar