SEKADAU,Kalbar - Kapuaspost.web.id- Satuan Reserse Narkoba Polres Sekadau berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, saat hendak melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
Kapolres Sekadau AKBP Suyono melalui Kasat Resnarkoba AKP Salahudin membeberkan, pelaku berinisial RZ (20) diamankan petugas Sat Resnarkoba di Taman Lawang Kuari Sekadau, pada Jum'at (26/5/2023) pukul 18.30 malam.
"Sebelumnya, kita sudah ada laporan dari masyarakat bahwa akan ada orang jual beli narkoba jenis sabu, kemudian anggota di lapangan melakukan penelusuran dan pelaku berhasil diamankan," beber Kasat Resnarkoba, Sabtu (27/5).
Di lokasi penangkapan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam sebuah plastik klip berukuran kecil.
Barang bukti lain yang turut diamankan yaitu satu lembar kertas timah rokok, dan satu unit sepeda motor Merk Honda Scoopy warna abu-abu.
AKP Salahudin menambahkan, terkait barang bukti sabu tersebut,
akan dilakukan penimbangan serta pengujian di laboratorium BPOM. Kemudian disisihkan untuk barang bukti di persidangan.
"Kita sudah lakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap pelaku, dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika" jelas Kasat Resnarkoba Polres Sekadau AKP Salahudin. (Dibas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar