Sanggau, Kalbar- Kapuaspostweb.id - Kembali sejumlah Warga Negara Indonesia dideportasi karena bermasalah. Sebanyak 1 orang Warga Negara Indonesia Bermasalah (WI-B), yang terdiri dari 17 orang Laki-laki, 2 orang Perempuan, 2 orang anak perempuan, dan 1 orang anak laki-laki, dipulangkan melalui jalan darat PLBN Entikong kabupaten Sanggau Kalbar, Sabtu (10/6)2023).
Warga Negara Indonesia Bermasalah yang di pulangkan ke Indonesia oleh Jabatan Imigresen Malaysia (Depot Bekenu Miri ) di kawal oleh Petugas konsultan Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching Sarawak Malaysia untuk di serahkan kepada Satgas Pemulangan WNI-Bermasalah PLBN Entikong untuk pemulangan ketempat asalnya masing-masing.
Berdasarkan data dari Konsultan Jenderal Republik Indonesia Kuching Sarawak Malaysia dari sejumlah 21 WNI-Bermasalah terdapat 3 orang yang memiliki Dokumen Pasport dan 18 orang mengunakan SPLP.
Warga Negara Indonesia yang bermasalah sebelum di pulangkan ke Indonesia terlebih dahulu melalui proses hukum penjara oleh pemerintah Malaysia. (Red/A.Syam/ Lai)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar