Post Top Ad

Kombis

Nasional

Post Top Ad

EntikongKalbarKorban TPPOSanggauSekayam

Polres Sanggau Selamatkan 32 Korban TPPO, 7 diantaranya Anak anak

Sanggau, Kalbar- Kapuaspost.web.id- Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Agus Chandra Kusumah, memimpin Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Dan Atau Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Polres Sanggau di Tribun Presisi Polres Sanggau Jl. Jenderal Sudirman Kel. Beringin Kec. Kapuas Kab. Sanggau, Kamis (8/6/23). 

Kegiatan Press Release dipimpin oleh Kapolres Sanggau didampingi Waka Polres Sanggau KOMPOL Novrial Alberti Kombo, Kabag Ops Polres Sanggau KOMPOL Ida Bagus Gede Sinung, Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP SULASTRI, dan dihadiri Kasat Intelkam Polres Sanggau IPTU Suhartoto, KBO Sat Reskrim Polres Sanggau IPDA Robianto, serta Awak Media Pers. 


Dalam kesempatan itu Polres Sanggau merilis Hasil kegiatan GAKKUM oleh Subsatgas TPPO Polres Sanggau di Wilkum Polres Sanggau. 


Polres Sanggau setelah menerima Atensi dan Perintah Pimpinan dalam hal ini Kapolri dan Kapolda Kalbar langsung bergerak melaksanakan Kegiatan Penindakan terhadap TPPO di Wilkum Polres Sanggau, 


"Saat ini kita berhasil mengungkap dan menangani Kasus TPPO di Wilkum Polres Sanggau sebanyak  4 LP dengan rincian TKP Polsek Tayan Hulu 2 LP dan Polsek Sekayam 2 LP.  Tersangka berjumlah 7 Orang dengan Inisial SPD, W, YO, R, ADS, Y dan AG. " Kata Kapolres


"Barang Bukti yang diamankan berupa 3 Unit R4, 1 Unit R2, 17 Buah Buku Pasport, dan 6 Unit Handphone. Para Korban TPPO berjumlah 32 orang (16 Laki laki, 9 Orang Perempuan dan 7 Orang Anak di bawah Umur). Asal Korban dari Makasar, NTB, NTT, LAMPUNG, JATIM dan SULTRA.  Dan "Modus yang dilakukan oleh para pelaku antara lain Merekrut, Menampung serta Membawa para Korban Calon PMI menuju ke Perbatasan yang berada di wilayah Kecamatan Sekayam dan Kecamatan Entikong." Terang Kapolres


Kita tidak melarang masyarakat untuk bekerja menjadi PMI diluar Negri, tapi kita ingin melindungi keselamatan masyarakat kita agar menjadi PMI melalui Jalur Legal dan Resmi sesuai dengan Regulasi dan Ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. "Tambahnya tegas. 


Pasal Sangkaan yaitu Pasal 4 JO, Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dan Atau Pasal 81 JO Pasal 69 UU RI No. 18bTahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.


"Ancaman Pidana Paling Singkat 3 Tahun dan Paling Lama 15 Tahun dan Pidana Denda Paling sedikit Rp. 120.000.000bdan Paling Banyak Rp. 600.000.000 Dan Atau Pidana Penjara Paling Lama 10 Tahun dan Denda Paling Banyak Rp. 15.000.000.," Tutup Kapolres (Lai) 






Baca Juga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad