Sanggau, Kalbar- Kapuaspost.web.id- Dengan terbitnya Peraturan Lembaga (Perlem) Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, Perubahan Atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah mengubah sejumlah aturan. Salah satunya menghapus syarat kemampuan keuangan bagi perusahaan
Menyikapi hal tersebut Raja Sanggau, Pangeran Ratu Drs. Gusti Arman M.Si menyampaikan pada awak media(16/6) bahwa dari hasil bincang bincang dengan sejumlah pelaku usaha atau Kontraktor pekerjaan pisik dan penyedia barang maupun jasa berharap aturan tersebut memudahkan bagi para penyedia untuk berperan serta membangun Sanggau bumi daranante yang kita cintai ini.
"Kalau di amati sejak di tetapkannya tanggal 31 Mei 2021, diundangkan dan berlaku sejak tanggal 02 Juni 2021 tentunya jika masih ada aturan lama yang dipakai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menyalahkan aturan apalagi mempersulit proses pengadaan barang dan jasa tentunya jelas melanggar aturan yang ada." Kata Pak Teh sapaan akrab Raja Sanggau.
"Saya meminta instansi terkait dan Penegak hukum memperhatikan aturan yang berlaku ini guna memperlancar pembangunan maupun pengadaan barang dan jasa,untuk mempermudah proses. Jika masih ada yang melanggar aturan ini agar kiranya segera ditindak lanjuti" Pungkasnya. (Tiem)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar