Post Top Ad

Kombis

Nasional

Post Top Ad

Kades Resmi 9 tahunNasional

Resmi, Masa Jabatan Kades 9 Tahun

Kapuaspost.web.id -  Usulan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun ahirnya disepakati oleh Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) Republik Indonesia. 

           Foto: Aksi kepala desa (kades) dari Kades Indonesia Bersatu (KIB) yangb erasal dari berbagai daerah di Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). (Foto: Inilah.com/Didik Setiawan)

Kesepakatan tersebut disampaikan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Kedua Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Baleg DPR, Kamis (23/6/2023).


Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa usulan perpanjangan masa jabatan kades didasari oleh pertimbangan untuk menjaga stabilitas desa.


“Menyangkut soal perpanjangan itu salah satu pertimbangan kami adalah stabilitas desa,” katanya, Jumat (23/6/2023).


Pernyataan tersebut Supratman sampaikan usai mengikuti Rapat Panja RUU Desa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.


Menurutnya, usulan masa jabatan kades tidak mengalami perpanjangan secara hitungan dari UU Desa yang saat ini berlaku, yakni masa jabatan kades bisa dijabat sampai 18 tahun.


Politisi Partai Gerindra itu menyebut bahwa kesepakatan dalam rapat Panja Penyusunan RUU Desa adalah menyangkut usulan perubahan terkait periodisasi masa jabatan kades, berikut jangka waktunya dalam satu periode.


“Kalau UU Desa sekarang, enam tahun (per) satu periode, boleh tiga periode, itu kan 18 tahun. Nah, sekarang (diusulkan) jadi sembilan tahun, hanya boleh dua kali (periode). Jadi, tetap 18 tahun juga,” kata Supratman.


Ia menegaskan bahwa semua fraksi dalam rapat Panja Penyusunan RUU Desa menyepakati perubahan masa jabatan kades tersebut. ( Red/*) 


Sumber: nkripost.com


Baca Juga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad