Post Top Ad

Kombis

Nasional

Post Top Ad

KalbarKPUSingkawang

KPU Pastikan WBP Dapat Gunakan Hak Pilih Pemilu 2024

Singkawang, Kalbar -Kapuaspost.web.id- Tim Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang telah mengunjungi Lapas Singkawang Dalam Rangka Koordinasi Terkait Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Yang Ada di Lapas Singkawang, Senin (24/07/2023)

Foto//// KPU Kota Singkawang  melakukan kunjungan ke Lapas Kelas IIB Singkawang////

Kedatangan Anggota KPU Kota Singkawang, Umar Faruq dan Herman Muin beserta Tim disambut langsung Kalapas,Priyo Tri Laksono didampingi Kasubsi Registrasi & Bimkemas, Junaidi Alexander. 


“Kami memastikan Warga Binaan Pemasyarakatan  (WBP) yang memenuhi syarat sebagai pemilih, dapat menggunakan hak pilihnya. Setelah penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap),” kata Anggota KPU Kota Singkawang Umar Faruq, usai melakukan kunjungan ke Lapas Kelas IIB Singkawang, 



Karena, lanjut dia,  sesungguhnya WBP penghuninya adalah pemilih pindahan, maka pihaknya  berkoordinasi dengan pihak Lapas terkait pemilih pindahan atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) ini.


“Untuk selanjutnya dilakukan pengurusan pindah memilih,” katanya.


Umar menyampaikan bahwa koordinasi dengan Lapas Singkawang merupakan salah satu cara untuk memelihara dan mendata daftar pemilih secara terus menerus dan berkelanjutan. 


Tim dari KPU juga menjelaskan khusus warga binaan yang ada di dalam Lapas tidak mungkin mengurus pindah memilih, sehingga pendataan akan dilakukan berdasarkan NIK, alamat dan penanggung jawab selanjutnya KPU akan menyediakan surat suara dan TPU khusus di Lapas Singkawang.


Umar menerangkan, pemilih pindahan ini akan mendapat surat suara berdasarkan domisili berbasis KTP-el yang telah didaftarkan dalam DPT. Ada lima jenis surat suara, yakni pemilih presiden dan wakil presiden, DPD, DPR, DPR Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.


Sementara itu Kalapas Singkawang Priyo Tri Laksono menyampaikan jika Lapas Singkawang siap memenuhi hak warga binaan.  Dalam penyelenggaraan pemilu serta akan terus melakukan koordinasi terkait pendataan jumlah warga binaan di Lapas Singkawang yang memiliki hak pilih.  “Sehingga seluruh warga binaan yang memenuhi syarat bisa terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024 mendatang,” pungkas Kalapas. (cok)

Baca Juga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad