Sanggau,Kalbar - Kapuaspost.web.id– Disenyalir beroprasi tampa memiliki izin lengkap sebuah perusahaan yang memproduksi Breket di Sanggau tepatnya di desa Subah Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat sudah berjalan beberapa bulan.
Hal senada disampaikan tokoh masyarakat Abdul Rahim yang juga pendiri LSM Citra Hanura.
"Beberapa waktu lalu tersiar kabar dimana ada sebuah perusahaan yang telah beroperasi namun tidak didukung dokument, dan itu didapat saat kunjungan kerja Komisi 1 DPRD Kabupaten Sanggau bersama OPD atau dinas terkait" jelas Rahim.
Ditambahkannya Seharusnya Perusahaan tersebut belum boleh beroperasi karena dokumen izin mereka,seperti Izin Bagunan, Amdal, Nakernya dan restribusinya belum terpenuhi, namun mereka telah berani beroperasi. Pemerintah dalam hal ini dinas terkait mesti melarang bila perlu disegel sampai izin mereka lengkap.
///Foto- Saat pengecekan lokasi perusahaan beroprasi tampa dokumen izin Lengkap////
berdasarkan informasi di lapangan ternyata tidak hanya arang atau briket saja yang diproduksi perusaaan tersebut tapi juga memproduksi dari kayu Log menjadi triplek atau plywood.
"Kita salut dengan Komisi 1DPRD Sanggau yang telah mengungkap hal tersebut, saat ini kita tunggu langkah pemerintah daerah dalam hal ini instansi terkait untuk memberi sangsi tegas pada perusahaan." Pungkas Ketua Harian Partai Golkar Sanggau ini ( Laiman)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar