Landak, Kalbar- Kapuaspost.web.id - Polres Landak berhasil amankan Wanita pengedar Narkoba di wilayah Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak Kalimantan Barat pada Minggu (9/7/2023) sore.
Kapolres Landak melalui Kasat Res Narkoba Polres Landak IPTU Asep Tabroni, membenarkan bahwaTim Satuan Reserse Narkoba telah berhasil menangkap pengedar Narkoba di wilayah wilkum polres Landak tepatnya di Kecamatan Ngabang
"Tim Sat Res Narkoba Polres Landak berhasil mengamankan tersangka CC perempuan (27) beserta barang bukti berupa 6 (enam) buah plastik klip transparan berisi kristal diduga Narkotika jenis Shabu serta barang bukti pendukung lainnya." Terang kasat
Kronologis penangkapan bermula pada hari Minggu tanggal 09 Juli 2023 sekitar jam 16.00 Wib, Anggota Sat Resnarkoba Polres Landak mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa tersangka CC ada memiliki Narkotika diduga Jenis Shabu.
"Menindak lanjuti laporan tersebut Tim Sat Resnarkoba Polres Landak melakukan serangkaian penyelidikan, kemudian sekitar jam 17.15 Wib Tim Sat Resnarkoba Polres Landak melakukan penangkapan terhadap tersangka di Gg. Rukun Dusun. Pulau Bendu Desa Hilir Tengah Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak." Kata kasat
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap tersangka CC dan ditemukan barang bukti ditas ransel berisikan 6 (enam) buah plastik klip transparan berisi kristal diduga Narkotika jenis Shabu yang dibalut dengan selembar tisu putih dan slip Tarik tunai Bank BRI. Terlapor beserta barang bukti kemudian di amankan lalu di bawa ke Polres Landak untuk ditindaklanjuti.
“Kasus ini akan terus kami dalami sampai kami dapat mengungkap Bandar utama dibalik peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Landak ini,” tegas Kasat IPTU Asep Tabroni
" Untuk tersangka Atas perbuatannya tersebut tersangka CC dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika." Pungkas Kasat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar