PONTIANAK - Mengambil pinjaman ke bank merupakan salah satu cara untuk mendapatkan uang yang bisa digunakan untuk tambahan modal usaha dan aneka kebutuhan lainnya.
Namun patut diingat pinjaman yang kita ambil memiliki yang namanya suku bunga atau bunga yang wajib kita kembalikan bersama nilai pokok pinjaman.
Uang Rupiah, sumber : unsplash.com |
Untuk memahami dengan lebih detail mengenai suku bunga pinjaman ini, berikut 5 suku bunga pinjaman yang dijelaskan oleh LPS Republik Indonesia melalui akun media sosialnya @lps_idic.
1. Suku bunga tetap
Yang pertama adalah suku bunga tetap, suku bunga ini merupakan suku bunga dengan sifat tetap.
Hal ini karena nilai suku bunganya akan selalu sama dan tidak berubah hingga jatuh tempo waktu kredit.
2. Suku bunga floating
Suku bunga floating merupakan suka bunga dengan sifat yang dapat berubah, dan bisa dibilang merupakan kebalikan dari suku bunga tetap.
Perubahan nilai dari suku bunga floating sangat bergantung kepada kondisi suku bunga di pasaran.
3. Suku bunga flat
Berikutnya adalah suku bunga flat, mirip seperti suku bunga tetap, suku bunga flat akan mengacu kepada jumlah pokok pinjaman pada setiap periode cicilan.
4. Suku bunga efektif
Suku bunga efektif adalah suku bunga yang perhitungannya akan mengacu pada siss jumlah pokok pinjaman di setiap bulan bersamaan dengan penyusutan jumlah kredit yang sudah dibayarkan.
5. Suku bunga anuitas
5. Suku bunga anuitas
Yang terakhir adalah suku bunga anuitas yang memiliki metode yang berbeda dibandingkan suku bunga lainnya.
Karena metode suku bunga anuitas ini adalah dengan menentukan jumlah angsuran pokok ditambahkan dengan angsuran bunga supaya angsuran yang dibayarkan memiliki nilai yang sama setiap bulannya.
Dengan memahami kelima jenis suku bunga dari penjelasan LPS RI ini, tentunya memudahkan kita dalam memilih pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan kita.(Rif)
Dengan memahami kelima jenis suku bunga dari penjelasan LPS RI ini, tentunya memudahkan kita dalam memilih pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan kita.(Rif)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar