Post Top Ad

Kombis

Nasional

Post Top Ad

KalbarNarkobaSanggau

Kapolres Sanggau Pimpin Tim Gabungan Menggagalkan Peredaran 19.945,12 Kilogram Narkoba

Sanggau,Kalbar - Kapuaspost.com -  Narkoba seberat 19.945,12 Kilogram berhasil digagalkan peredarannya oleh Kepolisian hal tersebut diungkapkan dalam komperensi pers  yang digelar oleh Polda Kalbar dan Polres Sanggau  dengan 3 orang tersangaka berinisial JS (28), SI (28) dan PS (23) di Polsek Sekayam, Polres Sanggau, Sabtu (12/8).

Direktur/Kepala Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Thelly Iskandar Muda, menerangkan kronologis digagalkannya Penyelundupan Narkoba seberat 19,945,12 Kilogram, bermula pada tanggal 6 Agustus 2023.


“Di hari itu ada laporan dari masyarakat bahwa akan ada Sabu yang melintas dari luar ke wilayah kita, berkat informasi tersebut pihak Polsek Sekayam melaporkan hal tersebut ke Kapolres Sanggau, selanjutnya Kapolres Sanggau berkoordinasi dengan kita Direktorat Narkoba Polda Kalbar,” terang Kombes Pol Thelly Iskandar Muda.


Kombes Pol Thelly Iskandar Muda menjelaskan tim yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melakukan pengintaian terhadap tersangka selama 3 hari.


“Ya pada tanggal 7 dan 8 Agustus 2023 dilakukan pengintaian oleh Tim di hari Rabu tanggal 9 Agustus 2023 sekira pukul 19.30 Wib,diketahui mobil pickup tersebut berada di salah satu cafe yang terletak di Dusun Sungai Daun Desa Malenggang Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau Kalbar,” ujarnya.


Kombes Pol Thelly Iskandar Muda menyebutkan, Tim Polsek Sekayam bersama dengan Sat Resnarkoba Polres Sanggau dan Direktorat Narkoba Polda Kalbar yang dipimpin oleh Kapolres Sanggau berhasil mengamankan dua orang dengan inisial JS dan SI yang membawa diduga narkotika jenis shabu.


“Selanjutnya Tim melakukan penggeledahan terhadap mobil pickup yang dikendarai mereka dan ditemukan 2 buah tas ransel berwana hitam yang berisikan diduga narkotika jenis sabu sebanyak 20 paket dengan berat kurang lebih 20 kilogram. Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 1 orang dengan inisial PS di Desa Nekan Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau Kalbar,” ungkapnya.


Barang bukti dari pelaku yang diamankan antara lain 20 ( dua puluh ) bungkus kantong plastik warna hitam dilapisin lakban warna coklat yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu dengan netto 19,945,12 Kg,  ( dua ) buah tas merek CAMEL MOUNTAIN Warna Hitam dan 1 ( satu ) kendaraan roda 4 ( empa ) jenis PICK UP Warna hitam dengan nomor Polisi KB 8750 EB. (Laiman) 


Baca Juga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad