Post Top Ad

Kombis

Nasional

Post Top Ad

Polres Sanggau Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Ke Malaysia

Sanggau,Kalbar - Kapuaspost.web.id-  Polres Sanggau kembali menggagalkan aksi pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke negara Malaysia di Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, pada Minggu (23/7/2023). Hal tersebut diungkap Wakapolres pada saat Koferensi Pers di ruang PPKO lantai 2 Polres Sanggau, Selasa (1/8/2023) sore.

Waka Polres Kompol Novrial Alberti Kombo didampingi Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP. Indrawan Wira Saputra, dan Kasi Humas Iptu. Kelen Sukendar menjelaskan jika Keberhasilan menggalkan pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke negara Malaysia di Kecamatan Kembayan,  itu terjadi pada saat Rajia. 


“Adapun tersangka yang kita tahan yaitu H (40) yang menyuruh RF (35) sopir taksi untuk membawa lima orang CPMI dari Pontianak menuju Entikong,”


Tersangka ditangkap Polsek Kembayan saat melakukan kegiatan razia selektif antisipasi kejahatan konvensional maupun kejahatan transnasional yang dipimpin langsung Kapolsek Kembayan Iptu Junaifi, di depan Polsek Kembayan.

“Saat rajia tersebut ada sebuah mobil yang akan menuju ke arah Entikong tiba-tiba berbalik arah, dan dilakukanlah pengejaran. Tepatnya di depan SPBU berhasil memberhentikan mobil Tersebut dan didapati enam orang penumpang,”ujarnya.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan ternyata dari enam orang tersebut lima diantaranya adalah CPMI yang hendak masuk Ke Negara Malaysia untuk bekerja dan satu penumpang lainnya adalah penumang umum.

“Supir berinisial RF saat diperiksa mengatakan bahwa penumang tersebut akan ke Entikong, setelah sebelumnya diberikan penumpang tersebut oleh tersangka H dan kemudian terhadap supir, penumpang dan BB dibawa Ke Polsek Kembayan guna pemeriksaan lebih lanjut,”ungkap Kompol Kombo.

Adapun pasal ang disangkakan yaitu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Adapun ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak lima belas miliar rupiah,”tutupnya.

Baca Juga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad