Sanggau- Kalbar - Kapuaspost.web.id - DPRD Sanggau menggelar Rapat Paripurna Ke-14 Masa Persidangan Ke-3 Tahun Sidang 2023 DPRD Kab. Sanggau dalam rangka Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kab. Sanggau Masa Jabatan 2019 - 2024. di Aula Gedung DPRD Sanggau, Rabu (30/08/2023).
Sidang Paripurna pelantikan dipimpin Ketua DPRD
Sanggau Jumadi didampingi Wakil Ketua Timotius Yance dan Acam. Dengan dihadiri
28 Anggota DPRD Sanggau dari jumlah 35 Orang juga dihadiri oleh Wakapolres
Sanggau Kompol Yafet Efraim Patabang, jajaran Forkopimda Kab. Sanggau, Kepala
OPD Kab. Sanggau, Ketua/Pimpinan Partai Politik, Keluarga dari Terlantik dan
sejumlah wartawan.
Yunita dilantik
menjadi anggota DPRD dengan Surat Keputusan
Gubernur Kalbar Nomor : 1062/Pem/ 2023 tentang Peresmian Pengangkatan Yunita
sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kab. Sanggau Masa Jabatan 2019 -
2024. Menggantikan Arkadius Mungpin yang
meninggal dunia beberapa waktu lalu.
“Selamat bertugas Semoga saudari Yunita segera bisa
menyesuaikan diri di lembaga ini untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat yang
saudari wakili, selamat bergabung dan sukses selalu,” Ujar Ketua DPRD
Sanggau Jumadi. Menutup rapat Seraya mengetuk Palu di hadapannya. (Laiman)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar