Post Top Ad

Kombis

Nasional

Post Top Ad

KalbarNarkobaSanggau

Dua Pengedar Narkoba Di Meliau Tak Berkutik di Gelandang Ke Mapolres Sanggau

 Sanggau,Kalbar - Kapuaspost.web.id -  Tim Polsek Meliau dan Resnarkoba Polres Sanggau berhasil amankan 2 orang pengedar narkoba diwilayah hukum Kecamatan Meliau, keberhasilan ini disampaikan Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui kasi Humas Iptu Keken Sukendar, Jumat (29/9/23)

"Tertangkapnya YUDIANSYAH ALS YUDI dan DONI ARJAS Als DONI karena informasi yang didapat dari masyarakat." Kata Iptu Keken


Disampaikannya kronologi penangkapan bermula dari laporan dan pengembangan yang dilakukan oleh Tim sehingga Pada hari Senin tanggal 25 September 2023 sekira jam 22.00 wib, Sat Resnarkoba Polres Sanggau, berhasil mengamankan Sdra. YUDIANSYAH Als YUDI, yang pada saat itu berada di rumah temannya di Meliau Hilir Kec Meliau Kab.Sanggau. 


"Selanjutnya dilakukan penggeledahan, dari penggeledahan tersebut petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang didalam nya berisikan 2 (dua) kantong plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat  4,81 Gram yg dilapisi lagi 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok kalbaco warna merah,  Uang Rp.370.000 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan 1 Unit alat komunikasi Handphone Merek Realme c15 berikut Simcard yang diduga berhubungan dgn tindak Pidana Narkotika. Yang mana petugas kepolisian menanyakan perihal kepemilikan di akui milik telapor." ujarnya


"Dihari berikutnya pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 Sekira 00.20 wib Sat Resnarkoba Polres Sanggau berhasil mengamankan Sdra. DONI ARJAS Als DONI dirumahnya Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau. Selanjutnya dilakukan penggeledahan, dari penggeledahan tersebut petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik yang berisikan 1 (satu) butir pil warna coklat yang di duga narkotika jenis Ekstasi seberat 0.65 gram di temukan di dalam tas warna hitam yang mana barang tersebut di temukan di ruangan istirahat rumah sdra DONI ARJAS Als DONI dan ditemukan barang bukti lain berupa Uang Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) dan 1 Unit alat komunikasi Handphone Merek iPhone Xr warna coral berikut Simcard.yang diduga berhubungan dgn tindak Pidana Narkotika. Yang kepemilikan barang tersebut diakui milik Telapor." tambah iptu Keken

Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Sanggau untuk proses lebih lanjut. ( Laiman)

Baca Juga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad