Kuburaya, Kalbar - Kapuaspost.web.id - Kerja keras tim gabungan Resmob Polda Kalbar, Jatanras Polres Kubu Raya, Unit Reskrim Polsek Sungai Raya dan Tim Berang-berang Polsek Timur terbayarkan dengan keberhasilan mengungkap kasus pembunuhan sadis pasutri lansia di Gang Sakura Desa Sungai Raya Kecamatan Sungai Raya pada Minggu (24/9/23) pukul 18.45 WIB
Tersangka pelaku KM Alias YOTI (39) ditangkap tim gabungan setelah menghabisi nyawa pasutri dengan sadis sebelum 2 x 24 Jam tepatnya Selasa (26/9/23) pukul 02.00 WIB. di depan Transmart, Jalan Arteri Supadio Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.
Tidak terpancar rasa penyesalan dari raut muka KM Alias YOTI yang merupakan exs residivis pembunuhan dan penyalahgunaan Narkotika
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade membenarkan penangkapan tersebut. Dari penangkapan pelaku petugas mengamankan beberapa barang bukti yang diduga keras pelaku mengambilnya di TKP pembunuhan pasutri Gang Sakura.
" Saat ini pelaku sudah ditangkap dan diamankan di Polres Kubu Raya guna proses penyelidikan.
Dilansir dari indojurnal.online, Keberhasilan pengungkapan kasus ini atas kerja sama tim gabungan resmob polda kalbar, jatanras polres kubu raya, reskrim polsek sungai raya dan Tim berang-berang polsek timur yang dari awal kejadian langsung melakukan penyelidikan mendalam, "terang Ade saat dikonfirmasi, Selasa (26/9/23).
" Hasil penangkapan pelaku, petugas mengamankan barang bukti yang diduga kuat barang bukti itu pelaku ambil dari TKP pembunuhan di Gang Sakura berupa, uang tunai pecahan Rp1.000,- ( 1 lembar), uang tunai pecahan Rp2.000,- (19 lembar), uang tunai pecahan Rp5.000,- (17 lembar), uang tunai pecahan Rp10.000,- (24 lembar), uang tunai pecahan Rp20.000,- (4 lembar), 1 buah tas warna hitam dan 5 bungkus rokok Surya pro mild, " jelas Ade.
" Pelaku ini tinggal di gang Sakura juga dan jaraknya rumah pelaku tidak jauh dari TKP, jadi ia memahami betul gerak gerik korban beserta keluarganya dan perlu diketahui pelaku sudah sering melakukan pencurian di warung korban di setiap hari Minggu, karena di hari itu warung korban akan tutup lebih awal antara pukul 15.00 WIB atau pukul 16.00 WIB dan kedua korban pasti diajak anak menantunya untuk berjalan-jalan ke kota, ini sesuai keterangan saksi yang mendapatkan cerita dari korban ACU sebelum menjadi korban pembunuhan,"jelas Ade.
" Kronologinya pada hari Minggu (24/9/23) pukul 18.00 WIB, pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara melalui jalur kolong rumah korban tepatnya di area dapur,
Salah satu papan yang tidak terpaku menjadi tempat keluar masuknya pelaku kedalam warung/rumah korban, namun pada saat YOTI menuju kedepan dengan niat mengambil rokok dan uang ia bertemu dengan The Moi Tju Als ACU.
Karena takut aksinya terbongkar, YOTI mengambil sebuah baut panjang yang berada di sebelah The Moi Tju Als ACU dan memukulkannya ke arah kepala bagian belakang berkali-kali hingga korban jatuh tersungkur ke lantai, selanjutnya YOTI mengambil sebuah pisau di atas meja dan menusukannya ke bagian badan berulang kali hingga The Moi Tju Als ACU tewas berlumuran darah," ungkap Ade.
" Kemudian YOTI masuk kedalam kamar dan bertemu dengan Tjhin Djuk Tjhon Als Abun yang saat itu terbaring diatas kasurnya karena sakit stroke yang sudah lama dideritanya, YOTI mendekatinya dan memegan baut panjang dan sebilah pisau, lalu YOTI langsung memukul kepala Abun menggunakan baut panjang berkali-kali hingga mengeluarkan darah segar, kemudian YOTI membekap mukan Abun dengan sebuah batal, selanjutnya YOTI menusukan pisau tersebut ke perut Abun berkali-kali hingga Tjhin Djuk Tjhon Als Abun tewas bersimbah darah," tuturnya.
Ade menerangkan, setelah pasutri itu tewas, YOTI langsung mengambil semua uang yang berada di dalam laci meja dan beberapa slop rokok di warung korban, selanjutnya tersangka keluar dari jalur yang sama dan kembali ke rumahnya untuk mengganti pakaian yang berlumuran, selanjutnya pelaku melarikan diri dengan cara berjalan kaki.
" Pada saat petugas gabungan melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Arteri Supadio tepatnya di depan transmart pelaku ini melakukan perlawanan terhadap petugas dan lari menuju ke arah hutan, pada saat ditangkap kembali YOTI melakukan perlawan dengan menerjang salah satu perut petugas dan kembali kabur, tembakan peringatan dari petugas pun tidak diindahkan, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap YOTI untuk menghentikan pelariannya," pungkas Ade.
" Perlu diketahui YOTI ini exs residivis pembunuhan terhadap siswi SMP dan TKP nya di pemakaman Tionghoa Kecamatan Sungai Raya pada tahun 2006 silam," sambung Ade.
Atas perbuatannya YOTI diancam dengan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana atau Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP JO Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, tegas Ade
// Humas // Muly //Rakadith4//
Tidak ada komentar:
Posting Komentar