Sanggau,Kalbar - Kapuaspost.web.id - Bawaslu Kabupaten Sanggau melaksanakan rapat koordinasi persiapan penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa dalam pemilihan umum serentak Tahun 2024 bersama Panwascam Se-Kabupaten Sanggau. Jum'at (29/09/2023)
Anggota KPU Sanggau Iis Supianto mengatakan penguatan pemahaman tentang alat peraga kampanye dan dana kampanye terhadap tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024. Berdasarkan PKPU No 15 Tahun 2023 Pasal 15 Pelaksana kampanye pemilu anggota DPR terdiri atas pengurus partai politik peserta pemilu DPR, calon anggota DPR, juru kampanye pemilu yang ditunjuk oleh peserta pemilu anggota DPR.
Lanjutnya orang atau seorang yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPR danorganisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPR.
"Juru Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan orang, seorang atau kelompok yang ditunjuk untuk menyampaikan visi, misi, dan program calon anggota DPR." Tuturnya
Organisasi penyelenggara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan organisasi sayap Partai Politik Peserta Pemilu DPR dan organisasi penyelenggara kegiatan lainnya.
Partai politik peserta pemilu DPR harus mendaftarkan pelaksana kampanye pemilu kepada KPU, untuk Pelaksana Kampanye pemilu anggota DPR tingkat nasional, Provinsi, Kabupaten untuk Pelaksana Kampanye Pemilu.
Pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum masa kampanye pemilu.
Pendaftaran pelaksana kampanye pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4).dimaksud pada ayat (4) ditembuskan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Dokumen pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan juga salinannya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pelaksana kampanye pemilu untuk pemilu anggota DPRD kabupaten/kota terdiri atas pengurus partai politik peserta pemilu DPRD kabupaten/kota, calon anggota DPRD kabupaten/kota, juru kampanye pemilu yang ditunjuk oleh peserta pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.
Orang seorang yang ditunjuk oleh peserta pemilu anggota DPRD kabupaten/kota; dan organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.
Juru Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan orang seorang atau kelompok yang ditunjuk untuk menyampaikan visi, misi, dan program calon anggota DPRD kabupaten/kota.
Organisasi penyelenggara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan organisasi sayap Partai Politik Peserta Pemilu dan organisasi penyelenggara kegiatan lainnya.
Partai politik peserta pemilu anggota DPRD kabupaten/kota harus mendaftarkan Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota kepada KPU Kabupaten/Kota.
Pendaftaran pelaksana kampanye pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum masa Kampanye.
(6) Pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
Pendaftaran pelaksana kampanye pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditembuskan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Dokumen pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud ayat (6) disampaikan juga salinannya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. Petugas Kampanye Pemilu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Anggota Bawaslu Sanggau Jokomulyo Hari Setiawan mengatakan PSAP (Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu).
“Penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu dilakukan melalui tahapan menerima permohonan, melakukan pemeriksaan permohonan, mempertemukan pemohon dan termohon yang bersengketa untuk musyawarah dan mufakat, memeriksa alat bukti, dan memutus."
Pengajuan permohonan oleh Peserta Dapat disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan secara lisan atau tertulis. Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu yang terjadi antara peserta dengan Penyelenggara Pemilu dapat diajukan dengan cara langsung, yaitu diajukan ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota atau tidak langsung, yaitu diajukan melalui laman penyelesaian sengketa di laman resmi Bawaslu. Ucapnya
Lanjutnya Petugas Penerima Permohonan memeriksa kelengkapan dokumen/berkas administrasi Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu yang diajukan secara langsung. Petugas Penerima Permohonan mengeluarkan tanda terima berkas setelah memeriksa kelengkapan dokumen/berkas administrasi dengan menggunakan formulir model PSPP 02.
Petugas Penerima Permohonan melakukan verifikasi formal terhadap dokumen/berkas administrasi Permohonan selanjutnya disampaikan kepada pejabat struktural di bidang penyelesaian sengketa untuk dilakukan verifikasi materiil.
"Pejabat struktural meregister Permohonan dan menuangkan dalam formulir model PSPP 05 setelah mendapatkan persetujuan dari anggota Bawaslu Kabupaten/Kota."
Dalam hal dokumen/berkas administrasi Permohonan belum lengkap, Petugas Penerima Permohonan memberitahukan Permohonan belum lengkap kepada Pemohon pada hari yang sama. Pemohon wajib melengkapi dokumen/berkas administrasi Permohonan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak pemberitahuan diterima Pemohon.
"Apabila dalam jangka waktu Pemohon tidak melengkapi atau dokumen/berkas administrasi Permohonan belum lengkap, pejabat struktural menyampaikan surat pemberitahuan Permohonan tidak dapat diregister dengan menggunakan formulir model PSPP 07 setelah mendapatkan persetujuan dari anggota Bawaslu Kabupaten/Kota." tuturnya
Apabila dokumen/berkas administrasi Permohonan dinyatakan lengkap, pejabat struktural meregister Permohonan yang dituangkan dalam formulir model PSPP 05 setelah mendapatkan persetujuan dari Bawaslu Kabupaten/Kota.
Putusan Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa proses Pemilu dibacakan secara terbuka dan dapat dihadiri oleh Pemohon, Termohon, dan pihak terkait. (Cep)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar