Singkawang, Kapuaspost.web.id - Dalam rangka mengatasi Overcrowded, Lapas Kelas IIB Singkawang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat memindahkan beberapa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Rutan Kelas IIB Bengkayang.
Foto/// Sejumlah WBP bersiap dipindahkan ke Rutan Bengkayang///
“Pemindahan ini dilakukan dalam rangka memeratakan jumlah hunian di Lapas Kelas IIB Singkawang yang mana sekarang di Lapas Kelas IIB Singkawang berisi 705 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ,” ungkap Kalapas Kelas IIB Singkawang, Priyo Tri Laksono, Selasa (19/09/2023).
Dengan pemindahan - pemindahan yang di lakukan, kata Priyo dapat sedikit mengatasi permasalahan overcrowded yang terjadi, serta untuk pemerataan penghuni di Lapas Kelas IIB Singkawang.
Dikatakan lebih lanjut, bahwa pemindahan narapidana merupakan hal yang wajar dilakukan. “ Dengan mempertimbangkan berbagai aspek, baik dari sisi kemanusiaan, pemerataan jumlah penghuni Lapas/Rutan maupun demi terciptanya keamanan dan ketertiban Lapas itu sendiri,” jelas dia.
Kemudian ungkap Kalapas, masalah over kapasitas yang dialami sebagian besar Lapas/Rutan di Indonesia turut mempengaruhi keberhasilan pembinaan di Lapas/Rutan. “Oleh karenanya pemindahan narapidana perlu dilakukan demi tercapainya keberhasilan pembinaan,” tegas dia. (cok)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar