Sanggau - Kapuaspoat.web.id - Kasus tindak pidana korupsi Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dengan perkiraan kerugian negara mencapai RP 700 juta lebih, hingga kini belum ada kejelasan.
Wawan Daly Suwandi Ketua Persatuan Wartawan Kabupaten Sanggau (PWKS), baru baru ini meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau segera menyelesaikan persoalan tersebut.
" Kita telah menunggu ahir dari kasus PSR ini, perkiraan kerugian Sudah ada apalagi tersangka telah menitipkan uang bahkan melebihi jumlah semestinya ke rekening Kejaksaan Negri Sanggau untuk mengganti kerugian negara yang ditimbulkan oleh kedua tersangka, artinya sudah adanya pengakuan dari si pelaku." Ujar Wawan.
"Tersangka dugaan korupsi PSR ini sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak bulan Meret 2023 silam, namun hingga kini kasus tersebut belum juga tuntas jadi terkesan lamban" tambahnya
Diketahui Kejari Sanggau menetapkan 2 orang tersangka AZ dan Al dalam kasus dugaan korupsi PSR, yang dikelola KUD Sinar Mulia untuk petani di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar tahun 2019 dan 2020 sampai saat ini kasus tersebut belum berproses di Pengadilan.
"Masyarakat Sanggau sudah lama menunggu, adanya kepastian hukum . Kapan kasus dugaan korupsi PSR itu di sidangkan, dan diputuskan pengadilan hukumannya," pungkas Wawan. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar