SINGKAWANG, Kapuaspost.web.id- Polres Singkawang, Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Sungai Wie berhasil meringkus Terduga Pelaku Pencurian barang berupa satu buah Bor Cas dan Kabel. Tempat kejadian perkara (TKP) terjadi di sebuah rumah di Jalan Padat Karya Gang H. Sanusi Kelurahan Sei Wie Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang.
Kapolres Singkawang melalui Kapolsek Singkawang Tengah Iptu Jawawi, Rabu (25/10/2023) menjelaskan, Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah Polres Singkawang telah berhasil melakukan pterhadap satu orang terduga Pelaku dengan Inisial P, yang beralamat di Kelurahan Sungai Wie, Singkawang Tengah.
“Pencurian tersebit terjadi pada hari Senin tanggal 07 Agustus 2023 sekira jam 08.00 Wib,” uajr Kapolsek.
Diketahui saat korban mendapat kabar dari seorang Instalatir listrik yang memasang listrik dirumahnya. Bahwa di Rumah korban yang beralamat di Jalan Tani Kelurahan Sei Wie Kecamatan Singkawang Tengah telah terjadi Pencurian.
Barang yang dicuri berupa kabel listrik yang telah terpasang di dalam rumah dan 1 (satu) buah BOR CAS, Atas kejadian tersebut Korbam mengalami kerugian sebesar Rp. 4.129.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singkawang Tengah.
Setelah Polsek Singkawang Tengah menerima Laporan dari Masyarakat tersebut, jelas Iptu Jawawi, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah melakukan serangkai Penyelidikan.
“Hingga akhirnya Pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira jam 13.30 Wib, anggota Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Sungai Wie mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku,” jelasnya.
Kemudian Anggota Unitreskrim Polsek Singkawang Tengah bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Sungai Wie menuju tempat keberadaan pelaku di sebuah rumah yang beralamat di Gang H. Sanusi Kelurahan Sungai Wie Kecamatan Singkawang Tengah dan Berhasil mengamankan Terduga Pelaku Pencurian berikut Barang Buktinya.
Setelah itu Unitreskrim Polsek Singkawang Tengah melakukan interogasi terhadap terduga pelaku. Selanjutnya pelaku mengakui Perbuatannya, bahwa ia telah melakukan tindak pidana pencurian di sebuah rumah di Jalan Tani Kelurahan Sungai Wie. Pelaku di bawa ke Polsek Singkawang tengah guna proses penyidikan lebih lanjut.
“ Pasal yang di Persangkakan terhadap Tersangka Inisial P adalah Pencurian dengan Pemberatan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHPidana Sub Pasal 362 KUHPidana, dengan anancaman hukuman diatas 5 tahun,” pungkas Kapolsek. (cok)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar