PONTIANAK - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kota Pontianak hari ini resmi mensosialisasikan aplikasi M-Paspor dan paspor elektronik kepada awak media Kamis (09/11/2023) bertempat di Hotel Golden Tulip Pontianak.
Pada kegiatan tersebut turut hadir Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kota Pontianak, Dwi Anandita Hari Wibowo yang memberikan sambutan serta turut menjelaskan mengenai beberapa keunggulan dari aplikasi M-Paspor.
"Aplikasi M-Paspor ini hadir untuk menggantikan Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online (APAPO) yang selama ini dipakai untuk pengurusan penerbitan paspor," jelas Dwi.
"Aplikasi M-Paspor ini akan memudahkan masyarakat yang ingin membuat serta memperpanjang paspor. Banyak sekali keunggulan dari aplikasi ini seperti bebas memilih Kantor Imigrasi terdekat, serta bisa bebas memilih waktu dan tanggal juga, dan juga aplikasi ini bisa memberikan info mengenai biaya pengurusan paspor secara detail dan transparan," terang Dwi lebih lanjut.
Aplikasi M-Paspor sendiri sudah bisa digunakan di seluruh unit pelayanan teknis di bawah Dirjen Imigrasi seluruh Indonesia sejak 26 Januari 2023.
Selain keunggulan yang telah dijelaskan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kota Pontianak, aplikasi juga memiliki beberapa keunggulan lain seperti telah dilengkapi dengan Validasi NIK Dukcapil, Pembayaran PNBP di awal dan Reschedule Jadwal Kedatangan.
Selain mensosialisasikan aplikasi M-Paspor kepada awak media, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kota Pontianak kini telah melayani penerbitan dua jenis paspor yaitu paspor biasa dan paspor elektronik.
Menurut petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kota Pontianak paspor elektronik memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan keluar negeri karena datanya sudah terintegrasi dan tidak perlu repot lagi melakukan cap pada paspor.(Rif)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar