SANGGAU -Kapuaspost.web.id- Untuk mewujudkan ASN dan kepala desa, perangkat desa, BPD, Bumdes yang profesional dan netral sesuai amanat perundang-undangan di Pemilihan Umum ( Pemilu) tahun 2024
Sejak 28 Nopember 2023 Pemilu telah memasuki tahapan Kampanye baik calon legislatif maupun calon Presiden.
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sanggau terus melakukan pencegahan kecurangan dengan cara melaksanakan “Himbauan Netralitas Kepala Desa, BPD, Bumdes dan Perangkat Desa pada Pemilu Tahun 2024”
Saparudin, Koordinator Divisi Pengawasan, humas dan Hubal, berharap kegiatan sosialisasi imbauan ini dapat berjalan dengan baik dan maksimal.
“ Bawaslu berupaya sedini mungkin melakukan langkah pencegahan khususnya terkait netralitas kepala desa dan perangkat desa pada pemilu maupun pemilihan tahun 2024 serta melakukan upaya peningkatan partisipasi,” Tutur Sapar sapaan akrabnya
Lebih lanjutnya, pemilu yang sudah sampai tahapan kampanye kegiatan dukung mendukung menjadi hal yang lumrah terjadi. Namun selain anggota TNI/Polri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), profesi Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota BPD juga dilarang untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis dalam pemilu. Tegasnya
“Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang kita bersama tidak kita inginkan maka Bawaslu berhak menyampaikan dasar hukum sampai dengan sanksi dari larangan Kepala desa, Perangkat Desa dan anggota BPD terlibat dalam politik praktis sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa serta UU 7 tahun 2017 pasal 280 pada kesempatan di agenda sosialisasi imbauan yang akan direncanakan setiap Kantor Desa” Ujarnya.(Cep)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar