Sanggau, Kapuaspost.web.id - Polres Sanggau Sukses Ungkap asus pembunuhan yang dilakukan tersangka berinisial B 32 tahun, terhadap korbanya Y Jior 32 tahun warga Kecamatan Kembayan, yang tewas dihabisi tersangka B di jalan Inti 5 PTPN Nusantara 13 Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau.
Tersangka menghabisi korbanya dengan cara menusuk tubuh koban sebayak 9 kali menggunakan senjata tajam jenis pisau yang sudah dipersiapkan terlebih dahul olh oleh tersangka, ungkap Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Agus Candra Kusumah saat pres release pengungkapan kasus pembunuhan, Rabu (6/12) pagi.
AKBP Suparno menerangkan modus pelaku mebunuh korbanya dengan cara mengelabui korbannya terlebih dahulu setelah itu merampas uang yang dibawa korban dari hasil penjualan buah kelapa sawit.
"Motifnya uang tersebut akan digunakan buat mebayar hutang sebesar RP 7 juta ke salasatu koperasi yang ada di Kota Sanggau," ungkap Kapolres.
Pelaku B setelah menghabisi korbanya lantas mebawa kabur uang korban yang risimpan di Dasbor mobil dump truck yang dibawa korban dan ditumpangi oleh pelaku B.
"Setelah menghabisi korbanya pelaku berhasil mebawa uang tunai milik koranya sebesar RP. 14, 1 juta dan meninggalkan korbanya begitu saja," ungkap Kapolres Sanggau.
Diwaktu yang sama Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Indrawan Wira Saputra menerangkan keronologis penangkapan plaku B, bermula dari informasi warga yang melihat sepedah motor jenis metik yang terparkir di dekat simpang pabrik kelapa sawit TBS di Dusun Merakai.
Setelah diselidiki motor metik itu kepunyaan seorang pengusaha bengkel yang di pinjam salaseorang karyawan di bengkel tersebut, dan diketahui sepedah motor metik itu dipinjam oleh tersangka B.
"Saat berada di bengkel tempatnya bekerja tersangka B melihat korba melintas mebawa buah kelapa sawit menggunakan dump truck, dari situ timbul rencana tersangka untuk mengambil uang dari hasil penjualan buah kelapa sawit milik korban, selanjutnya tersangka menusul korban menggunakan sepedah motor metik tersebut dan memarkirkan sepedah motor tersebut di simpang pabrik TBS," terang AKP Indrawan.
AKP Indrawan mengatakan trrsangka B lantas menghampiri korban yang pada saat itu sedang singgah makan mie rebus di sebuah warung, dan meminta korban untuk mebantu tersangka.
"Tersangka B lantas meminta bantu kepada korban untuk menarik mobil yang sedang mogok di salasatu tempat yang sudah direncanakan tersangka, setelah korban mau mebantu, tersangka pun naik ke mobil dump truk dan bersama sama menuju TKP yang dimaksut, setelah sampai di TKP korban lantas di tusuk berulang kali, korban sempat lari dengan luka tusukan di tubuhnya, pelaku tidak dapat mengejarnya," ungkap AKP Indrawan.
Pelaku B selanjutnya mengambil uang yang disimpan korban di dasbor mobil dump truk dan kabur mebawa uang korban.
"Pelaku B berhasil kita amankan di rumah kontraknya di Jalan Juanda Gang Anggur Kelurahan Beringin Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau pada Minggu (3/12) Pagi, kami pun mengamankan barang bukti uang tunai RP. 11,8 juta," ungkapnya.
Tersangka akan dikenakan pasal 304 KHUAP 338 dan 365 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. ( Yai/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar