SINGKAWANG - DPRD Kota Singkawang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Wali Kota singkawang terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2014 Tentang pengelolaan sampah.
Nota pengantar disampaikan Pj Wali Kota Singkawang, Sumastro di Balairung Kantor Walikota Singkawang, Senin (15/01/2024).
“Penyusunan tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah ini, merupakan salah satu langkah yang dilakukan oleh Pemkot Singkawang dalam menyikapi dampak pembangunan,” ungkap Sumastro.
Lebih lanjut kata dia, jumlah penduduk Kota Singkawang yang semakin meningkat, dan diikuti dengan meningkatnya geliat ekonomi di masyarakat.
Tentunya ujar dia, tidak dapat dipisahkan pada timbulnya dampak pada meningkatnya jumlah sampah, baik itu terkait dengan volume, jenis maupun karakteristik dari sampah tersebut.
Secara spesifik, tujuan disusunnya Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah adalah mendukung manajemen sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat di Kota Singkawang.
Kemudian meningkatkan pelayanan pengelolaan sampah di Kota Singkawang dan mengoptimalkan penerapan sanksi administrasi dalam penegakan perda.
Di dalam penyusunan sebuah regulasi di Daerah, hal utama yang harus dicermati adalah kewenangan. Terkait dengan kewenangan ini, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah menegaskan di dalam Pasal 6 dan Pasal 8.
“Tugas dan wewenang penetapan kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah di Daerah, merupakan tugas dan wewenang Pemerintah Daerah. Yang dilaksanakan sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat,” jelasnya.
Kata Sumastro lagi, Pemerintah Daerah juga wajib menyusun rencana induk pengelolaan sampah dan studi kelayakan pengelolaan sampah daerah.
Yang nantinya akan menjadi acuan dalam penyusunan dokumen perencanaan dan pelaksanaan program/kegiatan pengelolaan sampah di Kota Singkawang.
Dengan memperhatikan perkembangan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat, maka Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah harus dilakukan penyempurnaan, termasuk di dalamnya penegasan terkait pelaksanaan sanksi administratif berupa denda yang diharapkan dapat lebih efektif dalam menangani perbuatan membuang sampah sembarangan.
“Secara garis besar, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah ini memuat 16 point perubahan,” ujarnya.
Di akhir penyampaiannya, Pj Wali Kota mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Singkawang yang telah menjadwalkan pembahasan Raperda ini. (cok)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar