Kepala Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang, Yasmalizar mengatakan penetapan UMK ini berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 1871/NAKERTRAN/2023.
“Keputusan ini telah diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 2024. UMK Kota Singkawang yang telah ditetapkan ini mengalami kenaikan 3,78% dari UMK tahun sebelumnya,” jelas Yasmalizar, Jumat (5/1/2024).
“Per 1 Januari UMK Singkawang naik 3,78% atau sebesar Rp2.886.916 dari UMK tahun sebelumnya sebesar Rp2.781.898.83,” tambahnya.
Ia mengatakan UMK Singkawang sebagaimana dimaksud adalah upah bulanan terendah yang diterima oleh pekerja yang bekerja 40 jam seminggu atau 7 jam sehari bagi yang bekerja 6 hari dalam seminggu. Kemudian, 8 jam sehari bagi pekerja yang bekerja 5 hari dalam seminggu.
Upah Minimum hanya berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan.
Upah bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” ujarnya. (cok)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar