PONTIANAK, KP - Wujud simultan kampanye mandatory halal, Satuan Tugas Layanan Jaminan Produk Halal (Satgas Halal) Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat menjadi narasumber pada kegiatan Bimbingan Teknis Pendampingan UMKM Kosmetik 2024 oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan dii Pontianak. Kegiatan ini dilakukan pada tanggal 23 April 2024, bertempat di aula Balai Besar POM di Pontianak.
Selain narasumber dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pontianak, hadir langsung menjadi narasumber Ketua Satgas Halal Kaharudin, S.Ag, didampingi anggota Satgas Didi Darmadi, M.Lett, M.Pd, dan KH. Kartono, M.Pd.I, juga hadir menjadi narasumber Pendamping Proses Produk Halal (P3H) ibu Haliza Sastri dari Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Halal Center Cendekia Muslim (HCCM).
Peserta Bimbingan Teknis Pendampingan UMKM Kosmetik 2024 yaitu dari PT. Ameryn Permata Nusantara, CV. Glow Medical Aesthetic, PT. Tristan Joan Berjaya, Syahdan Parfum, Oleta Parfum, CV. Taruna Mandiri, PT. Firly Led Imprese, dan PD. New Total.
Kaharudin menjelaskan tentang prosedur pengajuan sertifikat halal. UMKM Kosmetik masuk golongan B, jadi masukg dalam kategori reguler. Maka berdasarkan regulasi dari BPJPH ada beberapa prosedur yang harus dilakukan Pelaku Usaha tersebut.
“Pelaku Usaha membuat permohonan sertifikat halal kepada BPJPH, pemeriksaan kelengkapan dokumen oleh BPJPH, penetapan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) oleh pemohon dan BPJPH menetapkan LPH sejak permohonan dinyatakan lengkap, pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk (oleh Majelis Ulama Indoneia (MUI), atau oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, dan atau Komite Fatwa Produk Halal Kementerian Agama RI) melalui Sidang Fatwa Halal, penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH,” jelas Kasatgas Halal Kalbar.
Lebih lanjut, Kaharudin menyampaikan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk sertifikasi halal reguler.
“Adapun syarat-syarat sertifikasi halal yaitu NIB, laik higienis, surat permohonan ke BPJPH, SK penunjukkan penyelia halal (yang bersertifikat), foto copy KTP pemohon, foto copy KTP penyelia halal, daftar riwayat hidup penyelia halal, sistem jaminan halal. Kemudian ada beberapa dokumen persyaratan yang harus dilengkapi meliputi surat permohonan, daftar produk dan bahan yang digunakan, formulir pendaftaran, dokumen pengolahan produk, sistem jaminan produk halal, nama produk dan jenis produk,” tegas Kabag TU Kanwil Kemenag Kalbar.
Nah, perlu kami ingatkan tentang masa berlaku sertifikat halal. Sebelumnya, masa berlaku sertifikat halal hanyalah berlaku dalam dua tahun. Kemudian berubah menjadi empat (4) tahu seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) Pasal 42, yaitu “sertifikat halal berlaku selama empat tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi bahan”.
Ketentuan ini juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Penyelenggara JPH. Namun, ketentuan masa berlaku sertifikat halal kembali mengalami perubahan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
“Di dalam Undang-Undang tersebut dikatakan bahwa Sertifikat Halal berlaku sejak diterbitkan BPJPH dan tetap berlaku sepanjang tidak ada perubahan komposisi dan atau PPH.” Maka sesuai dengan peraturan terbaru yang berlaku, sertifikat halal berlaku sejak dikeluarkan dan terus berlaku selama produk tidak mengalami perubahan komposisi atau juga PPH.
Selain memberlakukan sertifikat halal tanpa masa berlaku, Undang-Undang terbaru juga mengeluarkan sistem pelayanan jaminan produk halal yang baru. Sistem ini membuat pelayanan halal tidak lagi dilakukan secara manual namun menggunakan aplikasi terintegrasi berbasis elektronik sehingga proses sertifikasi halal menjadi lebih mudah, cepat dan tertelusur,” imbuh Kaharudin.
Perwakilan P3H dari LP3H HCCM yaitu Haliza Sastri menjelaskan secara teknis dan pengalaman beliau selama menjadi P3H, yang telah berhasil menerbitkan lebih 500 sertifikat halal. Secara teknis beliau menjelaskan tata cara pengajuan permohonan secara elektronik menggunakan Sistem Informasi Halal (SIHALAL) di laman https://ptsp.halal.go.id/.(*/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar