PONTIANAK, KP – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Kewajiban Perpajakan kepada Wajib Pajak Badan Koperasi yang merupakan koperasi binaan Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Provinsi Kalimantan Barat dan Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak di Aula Lt.1 Sungai Melawi Kanwil DJP Kalimantan Barat.
Dalam sambutannya mewakili Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Kalimantan Barat Dahlia mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan kolaborasi edukasi perpajakan dengan Dinas Koperasi UMKM Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak, Tax Center Akademi Perpajakan Panca Bhakti, KPP Pratama Pontianak Barat dan KPP Pratama Pontianak Timur.
“Pada kegiatan pada hari ini ada sejumlah materi yang akan disampaikan dan salah satu pemateri adalah Ibu Sani selaku Ketua Tax Center Akademi perpajakan Panca Bhakti. Dengan keikutsertaan Tax Center dalam kegiatan sosialisasi ini adalah sebagai upaya kami
mengoptimalkan Peran Tax Center dari kalangan perguruan tinggi untuk meningkatkan
kesadaran pajak masyarakat di wilayah kerja Kanwil DJP Kalimantan Barat,” kata Dahlia.
“Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran, kepatuhan, dan kontribusi pajak dari badan koperasi di Pontianak, sehingga mewujudkan koperasi yang tertib memenuhi kewajiban perpajakannya,” harap Dahlia.
Dalam kesempatan ini pula, Dahlia sekaligus mengingatkan kepada para peserta bahwa pelaporan SPT Tahunan Badan akan jatuh tempo dalam 7 hari ke depan yakni tanggal 30 April 2024. “Kami ucapkan terima kasih atas kontribusinya kepada negara, bagi yang telah lapor dan bayar pajak dengan benar. Bagi yang belum, semoga setelah kegiatan ini dapat segera melaporkan SPT Tahunan-nya,” lanjut Dahlia.
Selain penyampaian materi oleh Tax Center Akademi Perpajakan Panca Bhakti, peserta juga
dibekali materi mengenai “Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak Badan Koperasi” yang disampaikan oleh Masykur selaku Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kalimantan Barat dan “Simulasi Perhitungan Pajak dan Pelaporan SPT Wajib Pajak Badan Koperasi” yang disampaikan oleh Bayu Hadi Kusumo selaku Account Representative (AR) KPP Pratama Pontianak Barat.
Turut hadir Dinas Koperasi UMKM Provinsi Kalimantan Barat yang diwakili oleh Katharina selaku Penelaah Teknis Kebijakan di Bidang Perijinan dan Kelembagaan Koperasi dan Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak yang diwakili oleh Sukardi selaku Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro.
Bagi masyarakat atau wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat mengakses informasi tersebut pada laman www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500 200.(*/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar