PONTIANAK, KP - KPU Provinsi Kalimantan Barat mencari calon badan ad hoc untuk Pilkada di Kalbar yang kredibel dan berintegritas.Ketentuan ini menjadi syarat utama lantaran belajar dari Pemilu lalu, telah banyak laporan badan ad hoc mulai dari PPK, PPS hingga KPPS yang bermasalah dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu.
Akibatnya, di sejumlah TPS yang tersebar di beberapa kabupaten di Kalbar harus melaksanakan PSU dan PSL. Bahkan, peserta Pemilu ada yang melakukan gugatan hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang akhirnya menjadi sengketa Pileg.
“Merujuk Pemilu 2024 lalu ada kelalaian petugas badan ad hoc sehingga terjadi PSL dan PSU di 17 TPS untuk menyelesaikan potret kelalaian administrasi di tingkat TPS,” ungkap Ketua KPU Kalbar Muhammad Syarifuddin Budi saat media gathering bersama awak media, Senin (29/4).
Namun tambah Budi, ada juga di tingkat PPK yang dapat diselesikan akan tetapi yang tidak dapat diselesaikan di tingkat PPK diselesaikan di tingkat KPU kabupaten/ kota.
Walapun ada beberapa diantaranya yang tidak bisa diselesaikan sehingga diselesaikan di tingkat MK sebagai sengketa hasil pemilu.
“Jika kita sedang bekerja dengan malaikat, dimana pun akan dapat yang berintegritas. Tapi karena kita sedang bekerja dengan manusia maka tidak mudah kita mendapatkan orang – orang yang berintegritas untuk memastikan kejujuran pemilu di tingkat atas hingga badan ad hoc,” tegasnya.
Diakui Budi, faktanya ada sebagian desa atau kecamatan stok calon penyelenggara yang melimpah akan tetapi sebaliknya sedikit sekali yang berminat untuk menjadi badan ad hoc karena keterbatasan.
“Untuk itu didorong untuk daerah yang sulit yang memiliki kualifikasi agar bisa mendaftar sehingga ketika di CAT ada pilihan. Agar hasilnnya tidak hanya kredibel dalam admnistrasi akan tetapi juga kredibel integritas orang – orang yang menjadi penyelenggara,” pungkasnya.
Pendaftaran badan ad hoc Pilkada di Kalbar telah dibuka melalui aplikasi siakba. Dimulai dari tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sejak 23 – 29 April 2024. Tanggal 6-8 Mei 2024 para calon PPK akan mengikuti seleksi tertulis. Setelah dilakukan penelitian, maka pengumuman para calon yang lulus seleksi tertulis pada 9-10 Mei 2024.
Namun, KPU akan meminta masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap para calon PPK tersebut. Setelah itu, mereka wajib mengikuti tes wawancara. Jika lolos maka diumumkan dan ditetapkan pada tanggal 14-15 Mei 2024. Di akhir tahapan pada tanggal 16 Mei 2024 akan dilantik secara serentak di seluruh daerah.
Setelah perekrutan PPK selesai, dilanjutkan dengan pendaftaran badan ad hoc tingkat PPS hingga KPPS yang berakhir pada 5 November 2024.(*/Red)
“Merujuk Pemilu 2024 lalu ada kelalaian petugas badan ad hoc sehingga terjadi PSL dan PSU di 17 TPS untuk menyelesaikan potret kelalaian administrasi di tingkat TPS,” ungkap Ketua KPU Kalbar Muhammad Syarifuddin Budi saat media gathering bersama awak media, Senin (29/4).
Namun tambah Budi, ada juga di tingkat PPK yang dapat diselesikan akan tetapi yang tidak dapat diselesaikan di tingkat PPK diselesaikan di tingkat KPU kabupaten/ kota.
Walapun ada beberapa diantaranya yang tidak bisa diselesaikan sehingga diselesaikan di tingkat MK sebagai sengketa hasil pemilu.
“Jika kita sedang bekerja dengan malaikat, dimana pun akan dapat yang berintegritas. Tapi karena kita sedang bekerja dengan manusia maka tidak mudah kita mendapatkan orang – orang yang berintegritas untuk memastikan kejujuran pemilu di tingkat atas hingga badan ad hoc,” tegasnya.
Diakui Budi, faktanya ada sebagian desa atau kecamatan stok calon penyelenggara yang melimpah akan tetapi sebaliknya sedikit sekali yang berminat untuk menjadi badan ad hoc karena keterbatasan.
“Untuk itu didorong untuk daerah yang sulit yang memiliki kualifikasi agar bisa mendaftar sehingga ketika di CAT ada pilihan. Agar hasilnnya tidak hanya kredibel dalam admnistrasi akan tetapi juga kredibel integritas orang – orang yang menjadi penyelenggara,” pungkasnya.
Pendaftaran badan ad hoc Pilkada di Kalbar telah dibuka melalui aplikasi siakba. Dimulai dari tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sejak 23 – 29 April 2024. Tanggal 6-8 Mei 2024 para calon PPK akan mengikuti seleksi tertulis. Setelah dilakukan penelitian, maka pengumuman para calon yang lulus seleksi tertulis pada 9-10 Mei 2024.
Namun, KPU akan meminta masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap para calon PPK tersebut. Setelah itu, mereka wajib mengikuti tes wawancara. Jika lolos maka diumumkan dan ditetapkan pada tanggal 14-15 Mei 2024. Di akhir tahapan pada tanggal 16 Mei 2024 akan dilantik secara serentak di seluruh daerah.
Setelah perekrutan PPK selesai, dilanjutkan dengan pendaftaran badan ad hoc tingkat PPS hingga KPPS yang berakhir pada 5 November 2024.(*/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar