Post Top Ad

Kombis

Nasional

Post Top Ad

DJPKalbarPajakPontianak

Penerimaan DJP Kalbar Tembus Rp1,2 Triliun Per Februari 2024

PONTIANAK, KP - “Realisasi penerimaan pajak Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat hingga 29 Februari 2024 tembus Rp 1,2 triliun atau 10,5% persen dari jumlah target penerimaan pajak Kanwil DJP Kalimantan Barat Tahun 2024 sebesar Rp 11,47 triliun,” kata Dahlia selaku Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kalimantan Barat mewakili Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat pada kegiatan Konferensi Pers APBN Kalimantan Barat Edisi Bulan Maret Tahun 2024 di Ruang Audio Visual Kantor Gubernur Kalimantan Barat.

“Penerimaan berdasarkan perjenis pajak ini meliputi PPh Non Migas sebesar Rp 663 miliar, PPN dan PPnBM sebesar Rp 507 miliar, PBB sebesar Rp 16 miliar dan Pajak Lainnya sebesar Rp 17 miliar,” ungkap Dahlia.

Jumlah kontribusi atas lima Sektor Dominan di Kanwil DJP Kalimantan Barat sebesar 81,61% dan Sektor Lainnya menyumbang sebesar 18,39% dari total penerimaan.

Dahlia juga menyampaikan bahwa realisasi Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan Tahun 2023 sampai dengan 31 Maret 2024 sebesar 74,10% atau 239.913 wajib pajak dari total target kepatuhan sebesar 323.784 wajib pajak per Triwulan I 2024.

“Dalam mencapai realisasi Pelaporan SPT Tahunan ini, sebanyak tujuh KPP Pratama dan tujuh KP2KP di lingkungan Kanwil DJP Kalimantan Barat membuka 81 titik lokasi Layanan Diluar Kantor (LDK). 

Adapun LDK ini dibuka pada Kantor Pemerintahan, Kantor Pos, Kantor Perusahaan, Perguruan Tinggi melalui Tax Center, Mal Perbelanjaan, Pasar, dan Mal Pelayanan Publik di masing-masing daerah,” tambah Dahlia.

“Kami optimis bahwa untuk tahun 2024 ini Kanwil DJP Kalimantan Barat akan kembali berhasil mencapai target kepatuhan pelaporan SPT Tahunan maupun target penerimaan pajak yang telah ditetapkan,” kata Dahlia.

Dalam kesempatan tersebut pula, Dahlia mengimbau kepada wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan Badan sebelum tanggal 30 April 2024. 

“Kepada seluruh Wajib Pajak Badan di Kalimantan Barat, silahkan melaporkan SPT Tahunannya secara online melalui e-Filing. Apabila terdapat kendala, diharapkan untuk segera melakukan konsultasi ke Account Representative (AR) masing-masing di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdaftar,” tambah Dahlia.

Selain itu, dirinya juga mengingatkan kepada masyarakat untuk dapat segera melakukan 
pemadanan NIK sebagai NPWP sehingga dapat memudahkan pelaksanaan administrasi 
perpajakan dan administrasi pelayanan publik lainnya sebelum 31 Juni 2024.

Bagi masyarakat atau wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan  berbagai program dan layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat mengakses informasi tersebut pada laman www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500 200.(*/Red) 

Baca Juga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad