Kegiatan yang dimulai pukul 14.30 WIB ini menyasar beberapa ruas jalan di Kota Sekadau, seperti Jalan Merdeka Timur, Pasar Kapuas, Panglima Naga, Taman Segitiga, dan Jalan Merdeka Barat.
KBO Satlantas Polres Sekadau, IPDA Alexander Aldo, yang memimpin kegiatan ini menjelaskan bahwa penertiban dilakukan berdasarkan laporan dan keluhan masyarakat di group informasi media sosial, khususnya Facebook.
Dalam penertiban tersebut, petugas mendapati satu unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong. Pengendara motor tersebut kemudian ditilang dan diwajibkan mengganti knalpotnya dengan yang standar. Knalpot brong, SIM, dan STNK pun disita sebagai barang bukti pelanggaran.
“Penindakan tilang ini dilakukan sesuai dengan Pasal 285 Ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan dan denda paling banyak Rp 250.000,” tegas Aldo.
Lebih lanjut, Aldo mengungkapkan bahwa Polres Sekadau melalui Satlantas akan terus melakukan upaya penertiban knalpot brong. Penindakan dan edukasi maupun imbauan kepada masyarakat dan pemilik bengkel juga terus dilakukan.
Sebelumnya, pada bulan Maret 2024, Polres Sekadau juga telah memusnahkan ratusan knalpot brong hasil penertiban dan penindakan selama Januari hingga Maret 2024.
“Kami harap masyarakat, terutama pengguna kendaraan, dapat mematuhi peraturan dan tidak menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu ketertiban dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya,” ujar Aldo.
Ia pun mengajak masyarakat yang mengetahui adanya penggunaan knalpot brong untuk melaporkannya kepada pihak berwajib.
“Dengan penertiban knalpot brong ini, diharapkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di Kota Sekadau dapat menurun dan tercipta Kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman bagi semua,” tandasnya. (*/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar