SINGKAWANG, KP - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Singkawang telah berhasil mengamankan dua Orang yang diduga sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian atau Penganiayaan Hewan, Selasa (30/4/2024).
Perkara ini sempat Viral di Media Sosial yang mana dalam VIdeo tersebut terlihat dua Orang laki- laki dengan menggunakan Sepeda Motor sedang menarik anjing yang sudah dalam keadaan terjerat Lehernya hingga Anjing tersebut Mati.
Kapolres Singkawang AKBP Fatchur Rochman, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang IPTU Deddi Sitepu, S.H., M.H, Kamis (02/05/2024), menjelaskan bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor 131 telah menerima Laporan Polisi dari warga masyarakat tentang dugaan Tindak Pidana pencurian atau penganiayaan hewan.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, 302 KUHPidana dan Pasal 66,Pasal 66A UU No. 41 tahun 2014.
“Peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2023 sekitar jam 06.03 Wib di Jalan Raya Pasar Baru Kel. Pasiran Kec. Singkawang Barat Kota Singkawang. Dan Kejadian tersebut sempat viral di media sosial,” jelas Deddi Sitepu.
Kemudian kata dia, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Singkawang berhasil mengamankan dua tersangka berinisial UA dan R .
Yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian atau penganiayaan hewan tersebut.
“Selanjutnya petugas juga telah mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan,” ungkap Kasat.
Mengenai modus pelaku melakukan aksinya, pelaku melakukan pencurian hewan Anjing dengan cara menjerat leher.
Dan memukul kepala anjing tersebut dengan menggunakan kayu hingga mati.
“ Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap kedua tersangka tersebut, kita lakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya. (cok)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar