Dijelaskan dia, pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 5 perkara, diantaranya yang pertama adalah LP Nomor 28.
Pada tanggal 18 April 2024 yang terjadi di sebuah tempat Kost di Keluarahan Jawa Kec. Singkawang Tengah dan di sebuah rumah di Jalan Parit Ketapang Kel. Melayu Kec. Singkawang Barat dengan tersangka 2 orang, berisial TE dan FC.
Berikutnya, kata Kapolres LP Nomor 29 tanggal 20 April 2024 tentang tindak pidana Narkotika yang terjadi pada tanggal 20 April 2024 sekira jam 19.30 Wib di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Kalimantan Gg P4 Kel. Roban, Kec. Singkawang Tengah Kota Singkawang. Dengan Tersangka Inisial VJ Jenis Kelamin Laki-laki beralamat di Jl. Kalimantan Gg P4 Kel. Roban, Kec. Singkawang Tengah Kota Singkawang.
Selanjutnya Laporan Polisi Nomor 27 tanggal 15 April 2024 tentang tindak pidana Narkotika yang terjadi pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira jam 19.30 Wib di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Sukaramai Kel. Tengah Kec. Singkawang Barat Kota Singkawang. Singkawang DJM, Jenis Kelamin Laki-laki, yang beralamat di JL. Tani Kel. Kuala, Kec. Singkawang Barat Kota Singkawang.
Kemudian melakukan pengungkapan dengan LP Nomor 30 tanggal 22 April 2024, tentang tindak pidana Narkotika, yang terjadi pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira jam 00.05 Wib. Di sebuah kost yang beralamat di Jl. KS.Tubun Kel. Roban Kec. Singkawang Tengah Kota Singkawang dan di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Burhani Kel. Pasiran Kec.Singkawang Barat Kota Singkawang. Dengan Tersangka Inisial CJH Jenis kelamin Laki-laki, Beralamat di Jl. Burhani Kel. Pasiran, Kec. Singkawang Barat Kota Singkawang.
“ Secara keseluruhan jumlah tersangka yang berhasil diamankan pada bulan April 2024 sebanyak 6 (enam) orang, jenis kelamin laki- laki,” ujar Kapolres.
Selanjutnya, terang Kapolres, jumlah Barang Bukti Narkotika yang disita untuk Narkotika Jenis sabu sebanyak 49 paket kantong plastik klip.
Yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 146,67 gram.
Dan Narkotika Jenis Ekstasi sebanyak 173 butir pil warna abu-abu yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 64 gram.
Maka, kata dia lagi, Polres Singkawang berhasil menyelamatkan 1.640 orang masyarakat kota Singkawang dari penyalahgunaan narkotika, dengan perhitungan berdasarkan keterangan para tersangka bahwa dari 1 (satu) paket kecil dengan berat 1 gram sabu dapat digunakan untuk 10 (sepuluh) orang dan 1 (satu) butir Pil ekstasi dapat digunakan untuk 1 orang). (cok)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar