Sanggau - Kapuas Post - Oknum karyawan BUMN berinisial RAK (32) digelandang Polisi setelah kedapatan memiliki 15 paket Sabu yang disimpan di dalam rumahnya di Desa Samarangkai Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kamis (11/7).
Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kasi Humas Polres Sanggau, Iptu Keken Sukendar, Jumat (12//7) sore menerangkan kronologis penangkapan tersangka RAK yang diketahui merupakan seorang Karyawan BUMN berdasarkan keterangan yang tercatat di KTP (Kartu Tanda Penduduk) milik tersangka.
"Anggota mengamankan tersangka RAK saat Ia sedang berada di dapur rumahnya, setelah dilakukan penggeledahan rumah dan tubuh tersangka, petugas berhasil menemukan 15 paket didalam kantong plastik klip yang diduga berisikan sabu,” jelas Iptu Keken
Berdasarkan pengakuan tersangka RHK paket paket itu merupakan miliknya, selanjutnya Polisi mebawa tersangka beserta barang bukti lainya untuk diperoses lebih lanjut,” terangnya lagi.
Barang bukti yang diamankan Polisi berupa 15 paket plastik klip bening yang berisikan diduga narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 38.96 gram, satu unit ponsel yang diduga biasa digunakan tersangka untuk bertransaksi, juga uang tunai sejumlah Rp. 3.100.000, timbangan digital, beserta barang bukti lainnya.
Kapolres Sanggau melalui Iptu Keken Sukendar juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ada diwilayah hukum Polres Sanggau untuk bisa menjauhi Narkotika dan bersama sama memeranginya.(Lai)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar