Post Top Ad

Kombis

Nasional

Post Top Ad

KalbarKejari SekadauSekadau

Kejari Sekadau Musnahkan Barbuk

 SEKADAU - Kapuas Post - Kejaksaan Negeri Sekadau melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Incracht) di halaman kantor Kejaksaan Negeri di komplek perkantoran Pemkab Sekadau, Kamis (11/7) 

Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau Adyantana Meru Herlambang dalam keterangannya mengatakan  pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan pidana khusus yang telah mempunyai hukum tetap (Inkracht) 

" Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sanggau. Hal ini sesuai kewenangan jaksa yang diatur dalam Pasal 270-276 KUHP." Ujar Adyantana Meru Herlambang . 


"Pagi ini, kami telah melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus," jelas Herlambang kepada wartawan.


"Pemusnahan ini diharapkan agar tidak ada penyelewengan Barang bukti dan tidak ada dusta antara kita " Tutup Adyantana Meru Herlambang. 


Sementara itu Wakil bupati Sekadau Subandrio   dalam sambutannya menyambut baik  kegiatan seperti ini, Pemkab lanjut Suban sangat mendukung. Karena salah satu fungsi Kejaksaan adalah pemusnahan BB agar tidak disalah gunakan 


"Selama ini Pemkab dan kejari sudah menjalin kerjasama yg baik untuk kemajuan slSekadau yang Maju, Sejahtera dan Bermartabat."pungkas Subandrio.


Kegiatan tersebut dihadiri juga oleh Kapolres Sekadau, Perwakilan dari Pengadilan Negeri Sangggau, Perwakilan dari Bea cukai, Perwakilan dari Dandim 1204 Sanggau, Kadinkes PP dan KB kabupaten Sekadau, Direktur RSUD Sekadau, Perwakilan dari Dinas Sosial kabupaten Sekadau, perwakilan dari Pol PP, camat Sekadau hilir, dan sejumlah tamu undangan lainnya.


Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti Narkotika, tindak pidana umum, dan Pidana khusus. Barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dibakar, dipotong menggunakan mesin gerinda, dilarutkan dengan blender untuk sabu, dan penghancuran menggunakan palu. (Dibas/Lai) 

Baca Juga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad