Post Top Ad

Kombis

Nasional

Post Top Ad

Imigrasi Kelas I TPI PontianakKalbarPontianaksosialisasi kewarganegaraan

Bahas Kewarganegaraan Ganda, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak Mengadakan Sosialisasi Terkait Status Kewarganegaraan

PONTIANAK, KP - Pada hari Selasa (13/08) bertempat di Hotel Golden Tulip, Jalan Tengku Umar Kota Pontianak. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak mengadakan sosialisasi layanan keimigrasian dengan menghadirkan tema terkait "peran serta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum terkait status kewarganegaraan.


Kegiatan sosialisasi ini dihadiri langsung oleh  Kakanwil Kemenkumham Kalbar yang diwakili Kadiv Pas, Hernowo Sugiastanto, Kakanim Kelas I TPI Pontianak, Dwi Anandita Hari Wibowo, serta narasumber dari Ditjen Keimigrasian Kemenkumham. Jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, dari Unsur Pemerintah, Dosen, Mahasiswa dan juga unsur masyarakat turut hadir meramaikan kegiatan ini.

Kadiv Pas, Hernowo Sugiastanto saat memberikan sambutannya mengungkapkan kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak sangat penting untuk dibahas.

"Saya apresiasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak telah menggelar sosialisasi ini," ucapnya.

"Karena masalah anak berkewarganegaraan ganda merupakan salah satu isu yang krusial karena semakin banyak WNI yang menikah dengan WNA sehingga anak yang lahir dari pasangan ini memiliki kewarganegaraan ganda," ujarnya lebih lanjut.

Menurut Kadiv Pas, Hernowo Sugiastanto. Di dalam undang-undang sendiri, khususnya UU nomer 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI serta aturan pelaksanaannya, seorang anak berkewarganegraan ganda wajib didaftarkan untuk kewarganegaraan sebelum usia mencapai 21 tahun, kalau tidak status WNInya bisa hilang.



"Wajib didaftarkan sebelum umur 21, kalau terlambat mendaftarkan selain bisa hilang kewarganegaraan Indonesia, juga bisa didenda sebesar 50 juta rupiah," pungkasnya

Disampaikan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak telah berperan aktif dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kewajiban warga negara, pendampingan dalam proses Affidavit salah satu bentuk pelayanan prima yang patut diapresiasi. “Supaya agar anak-anak yang kewarganegaraan ganda mendapat perlindungan hukum.” Ujarnya.

Kanwil Kemenkumham berharap Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak terus berinovasi dalam upaya memberikan pelayanan terbaik tentang isu sensitif kewarganegaraan ganda dan Affidavit.

Diharapkan sosialisasi kali ini bisa memberikan pemahaman yang baik terkait status kewarganegaraan dan kewarganegaraan ganda kepada masyarakat.

Kegiatan ini dirangkai dengan penyerahan cinderamata atau plakat kepada pihak terkait dan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh para nara sumber dari Ditjen Keimigrasian Kemenkumham yaitu Diki Rahmat, Afif Nur Ansori, dan Tantio. Setelah penyampaian materi dilanjutkan dengan dialog.(Rif)

Baca Juga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad