SANGGAU – Kapuaspost.web.id - Kejaksaan Negeri Sanggau, ahirnya menetapan 1 orang tersangka inisial GL seorang ASN Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disprindakop) Kabupaten Sanggau dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pembayaran TERA/TERA ulang di wilayah Kabupaten Sanggau tahun 2020 sampai dengan 2023 dengan dugaan korupsi sebanyak dengan uang korupsi sebesar Rp.4.477.773.500.
Kasi
Intel Kejari Sanggau, Adi Rahmanto Senin (5/8) malam mengatakan, tersangka GL oleh Penyidik Kejaksaan Negeri
Sanggau,
setelah dilakukan pemeriksaan
kemudian dilakukan penahanan dititipkan di Rutan Kales II B Sanggau.
Menurut Adi
tersangka GL perbuatannya tersebut bermula saat tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 Perusahaan atau pemilik alat Ukur, Takar, Timbang dan
Perlengkapannya (UTTP) melakukan permohonan untuk dilakukan TERA atau TERA ulang ke Dinas Perindustrian,
Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Sanggau melalui Tersangka GL melalui Vendor
atau pihak ketiga dalam pelaksanaan TERA
maupun TERA ulang.
“Dalam uji TERA dan TERA ulang oleh petugas penera terlebih dulu
dilakukan kalibrasi
alat UTTP milik perusahaan atau pemilik UTTP” Tambahnya
“ Kemudian dalam melakukan pembayaran retribusi
TERA atau TERA ulang perusahaan atau pemilik alat UTTP Tersangka GL
menentukan jumlah pembayaran yang harus dibayar serta meminta untuk dilakukan
pembayaran sebelum dilakukan TERA atau TERA ulang dengan cara di transfer
ke rekening milik Tersangka GL atau pembayaran dilakukan ditempat lokasi pada
saat sudah dilakukan TERA atau TERA ulang secara tunai dimana Dinas Perindustrian,
Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Sanggau melakukan penarikan retribusi tidak
sesuai dengan tarif dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau.” Terang Adi
Dijelaskan Adi
dalam kurun
waktu dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 total pungutan yang ditarik dari
pemilik UTTP yaitu sebesar Rp.4.477.773.500,- dengan rincian Tahun 2020 Rp.843.504.000,- Tahun 2021 Rp.1.117.616.000,- Tahun 2022 Rp.1.744.654.500,- Tahun 2023 Rp.771.999.000 –
“Sementara uang retribusi yang
disetor ke kas daerah dalam kurun waktu dari tahun 2020 sampai dengan tahun
2023 yaitu sebesar Rp.362.377.508,- dengan rincian Tahun 2020 Rp.44.324.000, Tahun 2021 Rp.136.060.000,- Tahun 2022 Rp.99.073.168,- Tahun 2023 Rp.82.920.340,-“.
“Terhadap Tersangka disangkakan
melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi
jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi
jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4
(empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling
sedikit Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.
1.000.000.000.- (satu milyar rupiah).” Pungkasnya ( Lai)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar