SANGGAU- Kapuaspost.web.id – Kejaksaan Negeri Sanggau menetapan GL yang merupakan Petugas Tera berstatus ASN di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disprindakop) Kabupaten Sanggau pada Senin, 5 Agustus kemarin.
Menanggapi kasus tersebut, pengamat hukum Herman Hofi
Munawar mengatakan, apabila terjadi pungutan liar (pungli), tidak boleh
terburu-buru disimpulkan sebagai pelanggaran pidana korupsi.
Menurut dia, kalau dipersangkakan pungli maka dapat
dikategorikan sebagai pemerasan sebagaimana
dalam pasal 368 KUHP. Bunyinya "Barang siapa dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa
seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang
sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang
lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena
pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
"Dalam pasal ini terdapat unsur objektif dan unsur subjektif. Unsur objektif perbuatan memaksa, ada yang dipaksa, upaya
memaksa dengan "kekerasan" atau "ancaman", tujuan
mendapatkan uang. Unsur Subjektif dengan maksud untuk menguntungkan diri
sendiri atau orang lain," katanya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp,
Rabu (7/8/2024).
Herman Hofi menyebut, kasus ini dapat dikatagorikan
pungli aktif. Karena sudah berlangsung cukup lama, namun pihak penguna jasa
hanya diam saja tidak mempertanyakan sejumlah uang yang harus dibayar.
"Kalau pihak kejaksaan mengkategorikan korupsi, maka
sangat tidak adil kalau hanya dibebankan pada tersangka itu sendiri, tidak ada
pihak lain yang ditersangkakan. Seharusnya pimpinan tersangka ditersangkakan
juga, dan pihak pengguna jasa harusnya juga begitu," ujarnya.
Menurut Herman Hofi, harus juga dinilai apakah pihak
pemberian sejumlah uang oleh penerima pelayanan kepada petugas pelayanan
terjadi secara sukarela atau terpaksa.
Namun kalau kasus ini masuk kategori korupsi, ia
mengatakan, pihak pemberi dan pimpinannya harus dikenai pertanggungjawaban
pidana. Karena hal ini berlangsung cukup lama, tidak masuk akal jika
pimpinannya tidak mengetahui.
Selain itu, Herman Hofi menambahkan, jika masuk katagori
korupsi maka akan ada konsekuensinya bagi kejaksaan terkait dengan biaya
operasional kejaksaan yang harus ditanggung negara.
"Hal ini karena perkara korupsi di Sanggau tidak ada
Pengadilan Tipikor, yang ada hanya di Pontianak. Jangan kita mau mengembalikan
kerugian negara, tapi justru pengeluaran lebih besar dari yang akan dikembalikan,"
pungkasnya. (lai)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar