Post Top Ad

Kombis

Nasional

Post Top Ad

Herman Hofi MunawarKalbarSanggauTera

Ini kata Pengamat Hukum Terkait Kasus TERA di Sanggau

SANGGAU- Kapuaspost.web.id –  Kejaksaan Negeri Sanggau menetapan GL yang merupakan Petugas Tera berstatus ASN di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disprindakop) Kabupaten Sanggau pada Senin, 5 Agustus kemarin.

Penetapan GL sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembayaran tera/tera ulang dalam kurun waktu 2020-2023 dengan dugaan uang korupsi sebesar Rp.4.477.773.500.-, Seusai penyidik melakukan pemeriksaan GL langsung di gelandang ke Rutan Kelas IIB Sanggau.

Menanggapi kasus tersebut, pengamat hukum Herman Hofi Munawar mengatakan, apabila terjadi pungutan liar (pungli), tidak boleh terburu-buru disimpulkan sebagai pelanggaran pidana korupsi.

Menurut dia, kalau dipersangkakan pungli maka dapat dikategorikan sebagai pemerasan sebagaimana  dalam pasal 368 KUHP. Bunyinya "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

"Dalam pasal ini terdapat unsur objektif  dan unsur subjektif. Unsur objektif  perbuatan memaksa, ada yang dipaksa, upaya memaksa dengan "kekerasan" atau "ancaman", tujuan mendapatkan uang. Unsur Subjektif dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain," katanya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Rabu (7/8/2024).

Herman Hofi menyebut, kasus ini dapat dikatagorikan pungli aktif. Karena sudah berlangsung cukup lama, namun pihak penguna jasa hanya diam saja tidak mempertanyakan sejumlah uang yang harus dibayar.

"Kalau pihak kejaksaan mengkategorikan korupsi, maka sangat tidak adil kalau hanya dibebankan pada tersangka itu sendiri, tidak ada pihak lain yang ditersangkakan. Seharusnya pimpinan tersangka ditersangkakan juga, dan pihak pengguna jasa harusnya juga begitu," ujarnya.

Menurut Herman Hofi, harus juga dinilai apakah pihak pemberian sejumlah uang oleh penerima pelayanan kepada petugas pelayanan terjadi secara  sukarela atau terpaksa.

Namun kalau kasus ini masuk kategori korupsi, ia mengatakan, pihak pemberi dan pimpinannya harus dikenai pertanggungjawaban pidana. Karena hal ini berlangsung cukup lama, tidak masuk akal jika pimpinannya tidak mengetahui.

Selain itu, Herman Hofi menambahkan, jika masuk katagori korupsi maka akan ada konsekuensinya bagi kejaksaan terkait dengan biaya operasional kejaksaan yang harus ditanggung negara.

"Hal ini karena perkara korupsi di Sanggau tidak ada Pengadilan Tipikor, yang ada hanya di Pontianak. Jangan kita mau mengembalikan kerugian negara, tapi justru pengeluaran lebih besar dari yang akan dikembalikan," pungkasnya. (lai)

Baca Juga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad