PONTIANAK, KP - Semula saya tidak memperdulilan aksi demo segerombolan mahasiswa di halanan Kejari. Tetapi banyak wa masuk dari banyak pihak ke saya dalam dua hal yaitu bertanya dan bersaran.Tanya dan saran itu seputar gerakan demo oleh sekelompok orang yang mengatas namakan mahasiswa.Demo itu bergerak dari taman digulis dan berorasi di halaman Kejari pontianak 12 September 2024.Isi sepanduk dan orasi mereka adalah tentang tuduhan korupisi rektor IAIN Pontianak.
Tuduhan itu menyebut angka yang dikorup oleh rektor IAIN Pontianak Rp. 2,5 miliard.Demo dengan berbagai tuntutan itu, di antaranya menuntut rektor IAIN Pontianak harus mundur, rektor IAIN Pontianak harus ditangkap.Bahkan dalam ungkapan kalimat yang salah, menuntut pimpinan kejaksaan untuk mundur "MENUNTUK KAJATI PONTIANAK MUNDUR...".
Tanya dari banyak wa itu "benar ke isi narasi tuntutan demo itu, ngape tak dijawab, ngape dibiarkan.Tanya itu sengaja tidak langsung saya jawab, karena kemaren saya sedang ada acara Rapat Pleno PWNU Kalbar, dan berakhir sampai tengah malam.Di samping juga ada masukan saya tak usah jawab lgasung. Tapi samapai hari ini pertanyaan terus mengalir, terutama dari anak-anak dan keluarga besar saya, serta para kolega. Maka hari ini tanya itu saya jawab.
Jawabannya adalah TIDAK BENAR. Tuduhan dalam demo itu BODONG, Tuduhan Palsu adanya, karena berbasis data yang sama sekali tidak benar, alias FITNAN.Di sebuah group besar yaitu FORUM SILATURRAHMI, saat ada anggota group memposting berita dari media berita redaksisatu, saya juga mengatakan Demo itu Bodong. Ketika pemosting itu dikejar dengan tanya "Izin bang apakah ada datanya terkait korupsi yang 2,5 m ?", pemosting menjawab "maaf itu dari media".
Mereka kutip boleh jadi media online yang menerbitkan berita 23 Agustus 2023 dengan narsum utamanya Nagian Imawan. Kenapa, karena bunyi materi demonya mirip dengan isi berita itu, BODONG.Saye sebut Demo itu isinya BODONG karena data dan berita yang dikutipnya juga data Bodong. Berita 2023 yang saya maksud di atas memang Bodong.Karena serba tidak valid dan tuduhannya palsu, tidak benar.
Materi demo kemaren, adalah data daur ulang yang tak laku dijual 2023 yang lalu, data yang sudah basi, bodong lagi. Maka demo kemaren itu bukan untuk menyuarakan kebenaran, tapi ada motif lain.Yang pasti motifnya itu pembunuhan karakter saya berbasis FITNAH. Saya pastikan materi demo dan berita itu FITNAH. Karena tidak ada kebenerannya.Narsum dan pemberita itu tanpa konfirmasi dan tanpa penelusuran data.
Gerakannya tanpa didahului riset, lalu mereka berkesimpulan.Maka itu dapat kite katekan, bahwa itu demo gerombolan liar. Liar karena diorganize oleh kelompok tertentu dengan kepentingan hitam. Sekaligus demo itu liar karena tak terorganize dengan baik.Yaah, nyebut tuntutannya saja salah kalimat "KAJATI Pontianak". Kalau Pontianak itu Kajari Nong, bukan Kajati. Kalau Kajati itu Kalimantan Barat.Saye sebut data dan berita itu isinya BODONG, karena di IAIN Pontianak TIDAK ADA KORUPSI seperti yang dituduhkan itu.Saat ini tidak ada kasus yang sedang DILIDIK oleh Kejaksaan.
Lalu pihak kejaksaan dituntut untuk menangkap Syarif Rektor IAIN Pontianak, kan BODONG.Dituntut pula Rektor IAIN Pontianak mundur, kan BODONG. Bagaimana tidak BODONG, saat ini lidik saja tidak ada, kok saya dikatakan tersengka, dan distatuskan koruptor oleh pendemo itu.
Saya juga tidak pernah dipanggil sebagai tersangka oleh Kejari.Nih wahai para pendemo, supaya tidak BODONG materi Demo kalian dan kalau mau riset yang benar saya kabari, datang baik-baik ke Kejari dengan prosedural yang benar untuk menanyai data yang benar seperti apa.Apakah sedang ada lidik atau tidak untuk Rektor IAIN Pontianak.
Kalau masih perlu data lagi, saya tunjuki nih, datang ke Inspektorat Jenderal Kemenag RI di Jalan Fatmawati Jakarta Selatan. Di sana akan ditemukan data, apakah IAIN Pontianak ada saldo temuan, atau tidak.Lalu isi wa yang lain berupa saran. Bagini isi sarannya,i kalau memang gerakan atau demo itu Bodong, kenapa pak rektor tidak tempuh jalur hukum.Saye jawab, tunggu.
Saye sedang rembuk dengan pimpinan di IAIN Pontianak, dengan teman-teman ahli hukum dan juga dengan APH.Seiring dengan itu, saye pun sudah mendapat banyak masukan bahwa demo dengan fitnah 12 September 2024 itu sudah memenuhi semua unsur.Yaitu pencemaran nama baik, fitnah, kena UU ITE, dan seterusnya. Bukti sudah memenuhi dua barang bukti bahkan lebih. Sekarang hanya menyisakan kata iya atau tidak dari saya untuk menempuh jalur hukum.
Beberapa pasal yang direferensikan kepada saya di antaranya: Pencemaran nama baik Pasal 27 UU ITE dan Pasal 310 KUHP; Penghinaan pasal 315 KUHP; Fitnah pasal 311 ayat 1 KUHP; di UU No.19 tahun 2016 pasal 45 ayat 3, barang siapa menyebarkan informasi elektronik bermuatan penghinaan dan membuat citra orang lain rusak; Pasal 433 ayat 1 di UU 1 th 2023 pencemaran nama baik dilakukan dengan cara menuduh dan menghina; di UU ITE 2016 pasal 45 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik.
Saya sedang mempertimbangkan, karena materi demo dan berita ini terus berulang sejak 2022, 2023, dan sekarang 2024.Terbesit di benak saya, dan juga hasil diskusi dengan teman-teman profesi hukum, jika saya diamkan terus, gerakan, pendapat, tuduhan, dan fitnah mereka itu seolah-olah benar.Kemudian juga, saya merasa menzhalimi diri sendiri karena telah menjadi bahan obyek pertanyaan banyak orang dan menggantung kejelasan masalah.
Mungkin isi paragraf terakhir ini yang akan menguatkan saya menempuh jalur hukum.Salam baik-baik saja untuk semua. (*/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar