Post Top Ad

Kombis

Nasional

Post Top Ad

KalbarPolres SanggauSanggau

Kasus KDRT di Desa Baru Lombak Berhasil Terkuat Oleh Polres Sanggau

SANGGAU, KP - Polres Sanggau berhasil mengungkap kasus penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Desa Baru Lombak, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.
 


Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra melalui Kasat Reskrim AKP Indrawan Wira Saputra didampingi Kapolsek Sanggau AKP Sukiawandi dan Kasi Humas Polres Sanggau Iptu Keken Sukendar mengatakan Pelaku berinisial AD (23), diduga melakukan penganiayaan berat terhadap kedua orang tua kandungnya, yang berinisial M (56) dan A (60), pada Selasa malam, 20 Agustus 2024.

"Kronologi Kejadian Pada malam kejadian, sekitar pukul 23.00 WIB, AD diduga menyerang kedua orang tuanya di rumah mereka dengan menggunakan sebilah mandau dam keris. Serangan tersebut menyebablan korban M mengalami 18 luka, termasuk luka bacok, sayat, dan tusuk. Sementara itu, korban A menderita 16 luka yang meliputi luka syat, tusuk, dan bacok." Ujar Kasat

Motif tindakan keji ini diduga dipicu oleh kekecewaan pelaku karena permintaannya untuk diberikan uang sebesar Rp 2.000.000,- oleh orang tuanya tidak dipenuhi. Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk membeli handphone.

"Pelaku inisial AD berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor Revo warna putih milik tersangka yang mana pada saat kejadian pelaku sempat kabur melalui jalur Trans Kalimantan Kecamatan Toba.
Mendengar informasi tersebut anggota Polsek Toba beserta Kapolsek melakukan penyisiran dan berhasil mengamankan pelaku di jalan Trans Kalimantan Desa Teraju Barat Kecamatan Toba Kabupaten Sanggau dengan cara memberhentikan.
Setelah itu anggota Polsek Toba membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Toba kemudian menghubungi anggota kepolisian sektor Meliau ” ungkap AKP Indrawan Wira Saputra.

Pengungkapan dari Polsek Meliau Barang Bukti yang Diamankan 1 bilah mandau beserta sarungnya, 1 bilah keris beserta sarungnya, 1 helai celana merah dengan bercak darah, 1 helai celana panjang krem dengan bercak darah, 1 helai baju kaos kuning dengan bercak darah, 1 buah sauk/tanggok ikan bertangkai bambu dengan bercak darah.

"Pelaku AD dikenakan beberapa pasal terkait tindak pidana yang dilakukannya, yaitu Pasal Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau pasal 354 ayat 1 KUHP atau pasal 44 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman paling berat 10 tahun.

Kesimpulannya pelaku AD Als D diduga kuat melakukan tindak pidana penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan luka berat pada kedua orang tuanya. Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun.(Lai)

Baca Juga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad