PONTIANAK, KP - Kasus persetubuhan anak yang dilakukan dengan ancaman oleh seorang tokoh masyarakat di Kota Singkawang mendapat peratian serius Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Barat Herkulana Mekarryani.
Herkulana Mekarryani |
Herkulana selaku Kepala Dinas telah melaksanakan tugas dan fungsinya untuk melakukan pengkoordinasian pemenuhan hak anak dan perlindungan anak yaitu berkoordinasi langsung dengan Dinas Pengampu Urusan Perlindungan Anak di Kota Singkawang yang diterima oleh Sekretaris Dinas Sosial dan DP3AKB dan Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Singkawang.
"Kami juga telah berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polres Kota Singkawang," ungkapnya.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polres Kota Singkawang, menurut Herkulana Polres Kota Singkawang telah melaksanakan tugas penyidikannya dengan baik dan sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Herkulana juga mengatakan bahwa kasus persetubuhan anak tidak dapat dihentikan meskipun terduga adalah tokoh masyarakat maupun seorang pejabat negara atau daerah mengingat kasus persetubuhan anak dengan ancaman adalah extraordinary crime dan melanggar Hak Anak serta Hak Asasi Manusia.
Iapun sangat mendukung kerja keras Polres Kota Singkawang yang telah objektif sesuai prosedur dan mekanisme serta ketentuan dan peraturan perundang- undangan yang telah lengkap tersebut.
"Dan berharap proses tindakan penyidikan ini dapat berlanjut ke tingkat proses hukum," pungkasnya. (lyn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar