SANGGAU- Sekawanbaru.com -, Pemasangan Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Sanggau akan berlangsung mulai tanggal 14 sampai dengan 21 Oktober 2024 di seluruh Kecamatan, Desa atau Kelurahan dalam wilayah Kabupaten Sanggau.
Bertempat di persimpangan Kawasan Sabang Merah Sanggau, KPU Kabupaten Sanggau melaksanakan pemasangan APK difasilitasi oleh KPU Kabupaten Sanggau, dihadiri oleh Bawaslu Sanggau, Polres Sanggau, Satpol-PP Kabupaten Sanggau, Dinas Perhubungan Kabupaten Sanggau serta tim pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sanggau, Senin (14/10/2024).
“Pemasangan Alat Peraga Kampanye atau APK ini Berdasarkan ketentuan Pasal 27 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota,” Ujar Swindari Anggota KPU yang hadir saat pemasangan.
Ia menambahkan KPU Kabupaten Sanggau memfasilitasi metode pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sanggau dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. Fasilitasi APK berupa pencetakan, pemasangan serta pembersihan alat peraga kampanye.
Adapun lokasi pemasangan APK berpedoman pada Keputusan KPU Kabupaten Sanggau Nomor 848 Tahun 2024 tentang perubahan atas Keputusan KPU Nomor 828 Tahun 2024 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau pada Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024. (*/gus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar