Singkawang, Kapuas Post - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI membangun Fasilitas Pengelolaan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) medis berupa Insinerator di TPA Wonosari Kota Singkawang.
Pembangunan ditandai dengan peletakan batu pertama oleh Pj Walikota Singkawang, Sumastro bersama Sekretaris Dinas LHK Provinsi Kalbar, Among Hidayat, Kamis (28/11/2024).
Pj Walikota, Sumastro mengatakan sebagai pemilik lahan, Pemkot Singkawang akan di untungkan dengan biaya pengelolaan yang lebih murah, dibanding tarif pengelolaan limbah dari daerah lain di Kalbar.
“Semua limbah yang masuk ke fasilitas ini, nantinya akan dikenai biaya tentunya. Tapi untuk Fasyankes yang ada di Singkawang, baik itu milik pemerintah/swasta. Karena kita sebagai pemilik lahan, tentu akan diberikan keringanan biaya,” terang Sumastro.
Ia menuturkan, limbah B3 medis dari Fasyankes yang dibuang sembarangan ke TPS telah banyak melukai petugas kebersihan.
Sumastro menegaskan kepada seluruh pengelola Fasyankes/Rumah Sakit dan Klinik milik swasta untuk tidak membuang limbah medis apapun ke TPS ketika fasilitas tersebut beroperasi. Bahkan Ia tidak segan akan mencabut izin operasinya jika melanggar peraturan.
“Pemilik klinik atau Fasyankes swasta lainnya itu harus taat aturan yang kita sepakati, “tegas Sumastro.
Sementara itu, Sekretaris Dinas LHK Kalbar, Among Hidayat mengatakan pemusnahan limbah B3 media berada di luar kalbar.
“Pemprov harus mengeluarkan beban biaya sangat besar besar agar tidak terjadi pencemaran lingkungan akibat limbah medis tersebut,” ungkap dia.
Data Dinkes Provinsi Kalbar menunjukkan jumlah limbah B3 medis dari Fasyankes mencapai 283 ton di tahun 2022 dan pada periode Januari-September 2023 tercatat sebanyak 210 ton. (uck)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar