Post Top Ad

Kombis

Nasional

Post Top Ad

KalbarPMISanggau

Dideportasi dari Malaysia, 180 PMI Lakukan Pelanggaran Keimigrasian

SANGGAU, KP – Setiap minggu, Pemerintah Malaysia terus melakukan deportasi terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang melanggar peraturan keimigrasian. Terbaru, sebanyak 180 WNI/PMI bermasalah dideportasi dari wilayah Sarawak, Malaysia, menuju Kalimantan Barat, Indonesia, melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kabupaten Sanggau.

Konjen RI Kuching, Raden Sigit Witjaksono, menjelaskan bahwa proses deportasi tersebut dilakukan dengan pendampingan dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching. "Hari ini, kami kembali mendampingi deportasi 180 orang WNI/PMI yang bermasalah. Mereka dipulangkan setelah menjalani masa tahanan di Depo Tahanan Imigrasi (DTI) Semuja. Dari jumlah tersebut, 147 orang laki-laki dan 33 orang perempuan, yang semuanya akan melewati ICQS Tebedu menuju PLBN Entikong," ungkap Sigit pada Kamis, 14 November 2024.

Sigit juga mengungkapkan bahwa sebagian besar dari mereka yang dideportasi telah melanggar peraturan keimigrasian Malaysia. "Sebanyak 10 orang di antaranya kedapatan tinggal melebihi batas izin, sementara 170 lainnya masuk ke Malaysia tanpa dokumen yang sah," katanya.


Menurutnya, mereka yang terlibat pelanggaran tersebut dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia Sarawak setelah menyelesaikan hukuman penjara yang dijalani di Malaysia.

Sejak Januari hingga 14 November 2024, KJRI Kuching mencatatkan total 4.207 WNI/PMI bermasalah yang telah dideportasi. Selain itu, ada 128 WNI/PMI yang dipulangkan melalui program repatriasi. (*/Red) 

Baca Juga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad