PONTIANAK,KP - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalbar mengimbau masyarakat untuk ikut mengawasi proses Pemilihan Umum Kepala Daerah Kalbar 2024. Hal ini sejalan dengan mandat Pasal 19 ayat 1 Perbawaslu No. 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Kami mengimbau masyarakat ikut serta berpartisipasi mengawasi proses Pilkada Kalbar tahun ini,” ajak Yosef Harry Suyadi, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kalbar di depan peserta Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif yang mengusung tema: Pengawasan Kampanye di Media Massa, Senin (4/11/2024).
“Diharapkan kampanye yang disampaikan setiap paslon tidak melanggar ketentuan yang ada. Agar kampanye berjalan baik, serta visi-misi yang telah disampaikan tidak melanggar norma yang sudah diatur,” ujar Yosef.
Kampanye di media massa akan dimulai pada tanggal 10 November dan berakhir tiga hari sebelum masa tenang, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.
Josef mengungkapkan beberapa kali Bawaslu Kalbar turun ke daerah bertemu dengan masyarakat kaum perempuan baik itu kalangan dewasa mau generasi muda perempuan pemilih pemula menunjukan antusias yang tinggi.
"Ini sangat menggembirakan bagi kami, perempuan bersemangat untuk ikut mengawasi kampanye khususnya di media massa yang akan mulai dilaksanakan tanggal 10 November hingga 14 hari ke depan," jelasnya.
Sosialisasi kali ini yang bertemakan kampanye di media massa menurut Josef karena dalam masa 14 hari sejak 10 November maka dibutuhkan peran partisipasi seluruh masyarakat termasuk kaum perempuan, katanya.
Meskipun kaum perempuan di Kalbar sangat antusias ikut mengawasi pilkada,kami secara terus menerus mengajak hingga ke daerah-daerah agar pengawasan bisa dilaksanakan dengan maksimal.
Ditambahkannya, sosialisasi dilakukan agar dalam pelaksanaan kampanye di media massa tidak menabrak norma- norma yang sudah diatur sebelumnya.
Diharapkan tambah Josef pilkada 27 November mendatang di Kalbar dapat berjalan dengan baik.
"Yakin bahwa aturan memberikan kesempatan yang sama pada semua pihak untuk berpartisipasi aktif dalam sosialisasi pemilu," katanya lagi.
Sementara itu Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat Kartono Nuryadi juga menyampaikan tentang tata tertib yang harus dipatuhi setiap pasangan calon saat kampanye di media sosial.
“Dalam iklan, wajib menyampaikan visi misi, dengan bahasa lokal dan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, tidak mengganggu ketertiban umum, bersifat memberikan informasi, dan tidak menyerang pribadi,” tegas Kartono salah satu nara sumber dalam kegiatan tersebut.
Kartono mengatakan masa kampanye paslon dimulai 10 November hingga 14 hari ke depan.
Dia berharap paslon tidak melakukan kampanye hitam maupun kampanye negatif.
Hindari kampanye yang menyerang paslon lain.Menjatuhkan lawan tanpa fakta.Kampanye negatif yang menurunkan citra paslon lain dalam visi misinya.Diutamakan dalam kampanye paslon menggunakan media lokal.
Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalbar Teresa Rante Mecer pada kesempatan tersebut mengatakan, penayangan iklan sudah memiliki aturan tersendiri, seperti di media massa cetak dan elektronik yang memiliki durasi kumulatif masing masing.
“Paling banyak 10 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi. Sedangkan pemasangan iklan untuk stasiun radio rata-rata kumulatif waktunya paling banyak 10 spot berdurasi 60 detik,” jelas Teresa. Diharapkan semua paslon mematuhi aturan yang ada, pintanya.(lyn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar