Post Top Ad

Kombis

Nasional

Post Top Ad

KalbarKPU SanggauSanggau

Pentingnya Pemahaman PPK, PPS dan KPPS Tentang Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 Agar Tidak Terjadi Bias dan Interprestasi

SANGGAU, Kapuaspost - Pentingnya pemahaman PPK, PPS dan KPPS dalam pelaksanaan Pemilukada maka KPU Sanggau selenggarakan Bimbingan Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2024, di Hotel Harvey Sanggau,Sabtu (16/11/24) pagi.

Dalam Sambutannya ketua KPU Kabupaten Sanggau Iis Supianto mengetakan Bimtek ini mengacu padaPeraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota

“Serta Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota” Ujar Iis

Iis Supianto menekankan pentingnya pemahaman PPK, PPS dan KPPS dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara agar tidak terjadi bias dan interprestasi dalam pelaksanaan PKPU tersebut.

Tampak hadir seluruh Komisioner KPU Kabupaten Sanggau Iis Supianto Ketua didampingi anggota KPU Kabupaten Sanggau Edy Rahmansana, Muhammad Ikhsan, Suwindari dan Juhari serta dihadiri Sekretaris KPU Kabupaten Sanggau Andi Hasanuddin beserta jajaran sekretariat dan PPK se Kabupaten Sanggau.

Dalam bimtek tersebut dilaksanakan diskusi yang dipandu oleh anggota KPU Kabupaten Sanggau divisi teknis penyelenggaraan Muhammad Ikhsan dan divisi perencanaan, data dan informasi Suwindari. (*/Red)

Baca Juga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad