SANGGAU, Kapuaspost - Rapat koordinasi pengelolaan dan pertanggung jawaban anggaran Badan Ad Hoc PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) se-Kabupaten Sanggau, gelombang pertama dilaksanakan di Hotel Grand Narita Sanggau, Jumat (15/11).
Rapat koordinasi ini diisi dengan arahan oleh Ketua KPU Kabupaten Sanggau lis Supianto, anggota KPU Kabupaten Sanggau Edy Rahmansana dan Sekretaris KPU Kabupaten Sanggau Andi Hasanuddin.
Badan Ad Hoc yang ikut dalam Rapat Kooreinasi ini diantaranya ialah PPK dan PPS dalam wilayah Kecamatan Kapuas, Meliau, Tayan Hilir, Beduai, Entikong, Noyan dan Balai.
Saat meberikan pengarahan lis Supianto menekankan dalam pengelolaan anggaran harus memegang teguh prinsip tata kelola keuangan negara, yaitu efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
"Dalam pengelelolaan dan pertanggungjawaban anggaran Pilkada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Sanggau 2024 ini harus dengan perinsip yang sudah ada, dan rapat dipertanggung jawabkan karna ini uang negara harus jelas pertanggung jawabannya," ujarnya.
Sementara itu Andi Hasanuddin juga mengingatkan badan Ad Hoc agar selalu tertib dalam pengadministrasian dokumen keuangan.
Diselenggarakannya kegiatan ini bertujuan untuk penyamaan persepsi dan pemahaman dalam tata kelola dan pertanggungjawaban anggaran Pilkada Serentak Tahun 2024 bagi PPK dan PPS.
Diketahui dalam Rapat Korrdinasi ini juga eiisi meteri oleh Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten Sanggau Marlina Susiana serta materi Sistem Informasi Pertanggung jawaban Keuangan Badan Adhoc (SITAB) oleh Biro Keuangan KPU Republik Indonesia, Pirtondi Martoru Harahap. (*/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar