SANGGAU- Kapuaspost - Rakor persiapan pelaksanaan kampanye rapat umum pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2024 digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sanggau di Aula Lantai II Hotel Grand Narita Sanggau, Senin (11/11) malam.
Tampak hadiri dalam Rakor iji unsur TNI Polri, Kejaksaan, Bawaslu Sanggau, Satpol PP dan Dinas yang terkait juga dihadiri LO (Liaison Officer) dan tim sukses dari tiga pasangan calom peserta pilkada Sanggau 2024.
Dalam Sambutannya Ketua KPU Sanggau, Iis Supianto mengatakan agenda pertemuan ini guna membahas mekanisme peyelenggaraan kampaye rapat umum yang akan dilaksanakan oleh pasangan calon peserta Pilkada Sanggau.
Didalam rapat koordinasi persiapan ini Iis Supianto meyebut telah disepakati terkait larangan mekanisme dan jadwal kampanye rapat umum itu sendiri.
"Kampaye rapat umum hanya bisa dilaksanakan satu kali saja," terang Iis Supianto.
meski larangan dan mekanisme dalam pelaksanaan kampaye rapat umum telah disepakati bersama, dalam rapat koordinasi ini belum disepakati terkait jadwal dan waktu pelaksanaan kampeye rapat umum.
Hal tersebut disebapkan masih ada tim pasangan calon yang belum melakukan koordinasi kepada pasangan calon terkait waktu dan lokasi yang akan dijadikan tempat kampaye rapat umum oleh pasangan calon.
Atas kendala tersebut melalui kesepakatan bersama, KPU Kabupaten Sanggau meberi batas waktu penetapan waktu dan lokasi yang akan digunakan pasangan calon untuk mengadakan kampaye rapat umum sampai tanggal 13 November 2024.
"Jadi kita kasih batas akhir tanggal 13 November ini untuk pasangan calon menetapkan kepastian waktu dan lokasi yang nanti akan digunakan oleh pasangan calon untuk menentukan lokasi kampaye rapat umumnya," ujar Iis Supianto.
Menurut Iis Supianto KPU Kabupaten Sanggau akan mengeluarkan surat keputusan terkait tempat dan lokasi kampaye rapat umum bilamana di tanggal 13 November 2024 ini pasangan calon sudah menetukan jadwal waktu dan lokasi kampanya rapat umum.
"Saya menghimbau dalam kampaye rapat umum nanti semuanya harus mengikuti peraturan dan mekanisme yang telah diatur sesuai dengan peraturan PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang larangan dan sebagainya," pungkas Iis Supianto. ( Gus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar