Post Top Ad

Kombis

Nasional

Post Top Ad

Ambawang KualaKadesKalbarLPMPontianak

Begini Sikap LPM Menanggapi Tudingan Oknum DPRD Kalbar Kepada Kepala Desa Ambawang Kuala

PONTIANAK, KP -  Dewan Pimpinan Pusat Laskar Pemuda Melayu Kalimantan Barat (DPP LPM Kalbar), menyatakan sikap terkait tudingan yang dilontarkan oleh anggota DPRD Kalbar Darwis, kepada Kades (Kepala Desa) Ambawang Kuala, Asmadi.


Tuduhan yang dimaksud bahwa Kades Ambawang Kuala, Asmadi, telah meminta uang atau melakukan Pungutan Liar (Pungli), di setiap proyek yang masuk di wilayah kerjanya.

Tudingan dari Darwis inilah yang membuat DPP LPM kalbar menentukan sikap, karena tuduhan tersebut sangat tidak etis dan menjurus terjadinya fitnah.

"Dengan ini, LPM Kalbar menyatakan sikap atas perbuatan Darwis yang saat mengucapkan tudingan tersebut tidak didukung dengan data dan fakta, serta dilakukan di hadapan orang ramai. Ini bisa menjadi fitnah, karena Asmadi, selaku Kades Ambawang Kuala, tidak pernah sekalipun berbuat demikian," kata Ir, Heri Syamsuri saat membacakan penyataan sikap dari DPD LPM Kalbar.

Ia juga menyebutkan, bahwa Kades Asmadi sebagai panglima muda atau Ketua LPM Kabupaten Kubu Raya, telah menjalankan amanah sebagai Kades Ambawang Kuala sesuai dengan sumpah jabatan.

Pernyataan lengkap DPP LPM Kalbar adalah sebegai berikut:

  1. Dengan tegas meminta kepada Darwis untuk memberikan klarifikasi secara terbuka di hadapan media, baik media cetak atau media online terkait dengan tuduhannya tersebut.
  2. Meminta kepada Darwis untuk segera memberikan bukti yang jelas dan valid terkait penryataan dan tuduhan yang dilontarkannya agar tidak menimbulkan keresahan dan spekulasi yang berkepanjangan di kalangan masyatakat.
  3. Kami meminta pihak terkait untuk melakukan proses klarifikasi dengan cara profesinal yang sesuai dengan prosedur yang berlaku demi menjaga kehormatan kredibilitas semua pihak yang terlibat.
  4. Kami menegaskan bahwa Laskar Pemuda Melayu akan terus berkomitmen untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi dan pungutan liar di seluruh sektor, serta mendukung proses hukum jika memang adanya pelanggaran.
  5. Apabila tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan dengan jelas, maka kami meminta dengan tegas agar Darwis melakukan permintaan maaf kepada Asmadi, LPM,dan juga kepada masyarakat Kalbar atas dampak negatif yang ditimbulkan oleh pernyataan Darwis yang tidak mendasar tersebut.
  6. Jika dalam waktu 2X24 jam saudara Darwis tidak melakukan klarifikasi, maka kami akan melakukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurut Ir. Heri Saymsuri pernyataan sikap ini dibuat demi menjaga nama baik organisasi LPM di seluruh Kalimantan Barat, karena Asmadi selaku Kepala Desa Kuala Ambawang selalu menjalankan amanah rakyat dengan baik. (*/Red)

Baca Juga

Post Top Ad