Post Top Ad

Kombis

Nasional

Post Top Ad

KeuanganKombisOJKPegadaian

Dapat Izin Dari OJK, Pegadaian Siap Jadi Bank Emas Pertama di Indonesia

JAKARTA, KP - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi kado spesial di awal tahun 2025 untuk PT Pegadaian, berupa izin menjalankan kegiatan usaha bullion atau bank emas pertama di Indonesia. Izin menjalankan kegiatan usaha bullion tersebut dikeluarkan oleh OJK melalui surat Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion PT Pegadaian, dengan nomor surat S-325/PL.02/2024.



Melalui surat ini, Pegadaian dapat melakukan kegiatan usaha bullion yang meliputi deposito emas, pinjaman modal kerja emas, jasa titipan emas, korporasi maupun perdagangan emas.

Restu OJK untuk Pegadaian menjalankan usaha ekosistem emas tersebut, ternyata sudah ditunggu selama dua tahun terakhir. “Ini merupakan sebuah pencapaian, di mana Pegadaian menjadi perusahaan pertama yang berhasil mengantongi izin usaha bullion di Indonesia,” kata Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan dalam siaran pers, awal tahun 2025 ini.

Sudah 123 tahun Pegadaian hadir di tengah masyarakat dengan berbagai improvement dan penyediaan berbagai produk gadai maupun non gadai.

Gadai sebagai core bisnis, 90 persen masih didominasi oleh gadai emas. Kurang lebih transaksi hingga November lalu menghasilkan omset sebanyak Rp 230 triliun, dengan barang jaminan emas mencapai 92 ton, juga saldo tabungan emas mencapai 10.3 ton.

“Ini tentunya juga didukung oleh anak-anak usaha kami. Galeri 24. Insya Allah, kami optimis menjalankan kegiatan usaha bullion,”ujar Damar.

Langkah yang dijalankan Pegadaian menjawab pernyataan dari Menteri BUMN, Erick Thohir beberapa waktu lalu di Jakarta, tentang pembentukan bank emas sebagai salah satu langkah guna mendorong peningkatan hilirisasi. Erick mengungkapkan harapannya, agar perusahaan BUMN segera bersinergi dan Indonesia segera memiliki bullion bank, salah satunya adalah PT Pegadaian.

Erick menilai, pentingnya bullion bank akan semakin meliterisasi masyarakat terhadap investasi emas. Sementara itu, Pegadaian menjadi salah satu jasa keuangan yang memiliki layanan investasi emas, salah satunya Tabungan Emas Pegadaian.

“Kalau sudah ada bullion bank, artinya masyarakat mulai mengenal tabungan emas. Kebetulan kita ada Pegadaian syariah, kita coba dorong masyarakat juga menabung emas,” kata Erick.

Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo juga menyatakan dukungannya terhadap transformasi Pegadaian menjadi bullion services atau ekosistem emas. Sebab, berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan, Pegadaian dinilai siap untuk melakukan layanan jual beli dan transaksi emas lainnya.

Pegadaian dinilai memiliki infrastruktur yang mumpuni menjadi lembaga penyaluran bulion, mulai dari penyimpanan agunan gadai yang 90 persen berupa emas, ruang penyimpanan emas dengan standar internasional terbesar di Indonesia, hingga adanya beragam produk emas pegadaian yang semakin melengkapi ekosistem emas tersebut.

Menurut Kartika, emas merupakan instrumen investasi paling aman di tengah ketegangan geopolitik dan indeks dolar Amerika Serikat (AS) yang fluktuatif.

Bullion adalah emas, perak atau logam mulia lainnya dalam bentuk batangan, ingot atau koin. Nantinya, ada satu tempat untuk menampung emas batangan tersebut.

Dari segi fungsi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut, bahwa bank emas akan memegang peranan penting dalam arus emas untuk kegiatan ekspor impor.

“Bank emas akan memberi manfaat berupa penghematan devisa bagi pemerintah. Sementera itu bagi industri sebagai sumber pembiayaan proyek. Sedangkan bagi bank sendiri, kehadiran bullion bank bisa menjadi diversifikasi produk dan bagi masyarakat, bullion bisa mendapatkan imbal hasil (return) dari simpanannya,” ujar Airlangga.(*/Red)

Baca Juga

Post Top Ad